JAWABAN SOAL ESSAY PKN
1. Mengapa
pergaulan antarbangsa memerlukan hokum Internasional ?
Pergaulan antarbangsa
memerlukan hukum internasional karena dengan adanya hukum internasional, maka
pergaulan antarbangsa akan terlaksana sesuai dengan kaidah atau norma-norma
yang telah ditetapkan dan disepakati oleh bangsa-bangsa di dunia.
2.
Pengertian
Hukum Internasional menurut para ahli ?
Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum
yang berlaku secara internasional dan dipertahankan oleh masyarakat internasional.
Dengan kata lain, hukum internasional ialah keseluruhan peraturan hukum yang
mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang
mempunyai akibat hukum.
3. Perlunya
hokum internasional
Dalam kehidupan
antarbangsa diperlukan hukum internasional agar kehidupan antarbangsa dapat
terlaksana secara normatif, yakni sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan
yang berlaku di masyarakat internasional.
4. 2
contoh penerapan asas kebangsaan dalam hukum internasional :
a.
Semua
warga negara Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri berhak mengikuti
Pemilu sehingga negara lain tidak berhak untuk melarangnya.
b.
Setiap
warga negara tetap berkewajiban mematuhi segala aturan negaranya walaupun
berada di luar negeri, selama ia masih memegang kewarganegaraan negaranya.
5. Kesulitan
yang akan kita hadapi apabila hubungan kita dengan negara lain tidak lancar
Kesulitan yang akan
kita hadapi apabila hubungan kita dengan negara lain tidak lancar adalah kita
akan semakin sulit untuk melengkapi kebutuhan nasional dan tujuan nasional
negara pun akan sullit tercapai sebagaimana mestinya.
6. Pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi baik
untuk kehidupan pribadi maupun berbangsa:
a.
Pengaruh
positif :
-
Meningkatkan
etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa
kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya.
-
Kemajuan
teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan
efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar
internasional.
-
Tingkat
Kehidupan yang lebih Baik.
-
Dapat
memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
-
Meluaskan
pasar untuk produk dalam negeri.
-
Kemajuan di
bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan
kehidupan manusia.
-
Cepat dalam
bepergian (mobilitas tinggi).
-
Mudah
memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan.
-
Berkembangnya
turisme dan pariwisata.
-
Meningkatkan
pembangunan negara.
b.
Pengaruh
negatif :
-
Semakin
mudahnya nilai-nilai barat masuk baik melalui internet, media televisi, maupun
media cetak yang banyak ditiru oleh masyarakat.
-
Semakin
lunturnya semangat gotong-royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan
sosial sehingga dalam keadaan tertentu/ darurat, misalnya sakit,kecelakaan,
atau musibah hanya ditangani oleh segelintir orang.
-
Maraknya
penyelundupan barang ke dalam negeri.
-
Perusahaan
dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar, Akibatnya
kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
-
Terjadi
kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
-
Menghambat
pertumbuhan sektor industri.
-
Terjadinya
sikap mementingkan diri sendiri (individualisme)
-
Adanya sikap
sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan
nilai-nilai agama.
-
Timbulnya
sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat
diukur berdasarkan kekayaannya.
-
Mudah
terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu
negara
7. Mengingat
tujuan, fungsi, dan peranan PBB yang kita harapkan pada waktu berdirinya,
bagaimana pendapat anda saat ini ?
Tujuan, fungsi, dan
peranan PBB yang kita harapkan pada waktu berdirinya sudah berjalan dengan baik
walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam hambatan.
8. Alasan
pentingnya hubungan internasional dalam masyarakat modern dewasa ini :
a. memelihara dan menciptakan hidup
berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan
konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian
dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa
dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian
masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh
negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam
pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap
saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang
terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang
dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial;
g. menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah
bangsa-bangsa lain.
9.
Pentingnya hukum internasional dalam
pergaulan antarnegara :
-
Hukum internasional menjamin lahirnya ketertiban
internasional.
-
Hukum Internasional menjamin perdamaian dunia
-
Hukum internasional menjamin keamanan nasional
-
Hukum Internasional menjamin eksistensi negara.
-
Hukum Internasional mengatur hubungan antar negara
untuk mewujudkan ketertiban interasional.
10. Sudahkah
Korps Diplomatik melaksanakan tugasnya dengan baik ?
Korps Diplomatik Indonesia sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik karena sejauh ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dengan
negara lain tetap berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat berbagai
hambatan, korps diplomatik Indonesia tetap menjaga eksistensi Indonesia di
kancah internasional.
11. Bentuk-bentuk hubungan internasional
Berdasarkan jumlah negara yang mengikuti kerja sama,
dapat dibedakan menjadi tiga
bentuk kerja sama, yaitu:
a. Kerja sama bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dilakukan
antara dua negara. Kerja sama ini
biasanya dalam bentuk hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan,
dan kebudayaan.
b. Kerja sama regional
Kerja sama regional adalah kerja sama yang dilakukan oleh
beberapa negara dalam suatu
kawasan atau wilayah. Kerja sama ini biasanya dilakukan
karena adanya kepentingan bersama
baik dalam bidang politik, ekonomi, dan pertahanan.
Contoh kerja sama regional antara lain
ASEAN dan Liga Arab.
c. Kerja sama multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan
beberapa negara. Contoh kerja
sama ini antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Berdasarkan pada bidangnya, kerja sama antara negara
dapat dibedakan menjadi beberapa
bentuk, yaitu:
a. Kerja sama bidang ekonomi
Kerja sama bidang ekonomi adalah bentuk kerja sama yang
menitikberatkan pada
kepentingan ekonomi negara-negara yang melakukan kerja sama.
Kerja sama ekonomi ini di
antaranya:
1) APEC (Asia Pasifi k Economis Corporation),
yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan
negara-negara di kawasan Asia dan Pasifi k.
2) MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa), yaitu kerja sama
ekonomi yang dilakukan oleh
negara-negara di kawasan Eropa.
b. Kerja sama bidang sosial
Kerja sama bidang sosial adalah bentuk kerja sama antara
negara yang dilakukan dalam
bidang sosial. Kerja sama sosial ini di antaranya:
1) WHO (World Health Organization), yaitu
kerja sama antara negara anggota PBB dalam
bidang kesehatan.
2) UNICEF (United Nations Children and Education
Fund), yaitu kerja sama antara anggotaanggota
PBB dalam menangani permasalahan anak-anak.
3) ILO (Internasional Labour Organization),
yaitu organsasi internasional yang bergerak
dalam bidang perburuhan.
c. Kerja sama bidang pertahanan atau politik
Kerja sama bidang pertahanan atau politik adalah kerja
sama yang dilakukan dalam
bidang pertahanan atau politik. Bentuk kerja sama ini di
antaranya:
1) SEATO (South East Asia Treaty
Organization), yaitu pakta militer yang bertujuan untuk
membendung komunisme di kawasan Asia Tenggara.
2) ANZUS (Australia, New Zeland, and United
States), adalah pakta militer yang bertujuan
untuk membendung arus komunisme di kawasan Australia,
Selandia Baru, dan Amerika
Serikat.
3) NATO (North Atlantic Treaty
Organization), adalah pakta pertahanan militer yang
bertujuan untuk membendung arus komunisme di kawasan
Atlantik Utara.
4) CENTO (Central Treaty
Organication), adalah pakta militer yang bertujuan untuk
membendung komunisme di Timur Tengah. Pakta militer ini
dikenal juga dengan sebutan
yang terkenal dengan Pakta Baghdad.
5) Pakta Warsawa, yaitu pakta militer yang dibentuk
oleh Uni Soviet untuk membendumg
pengaruh Amerika di Eropa Timur.
12.
Jelaskan bahwa setiap bangsa atau Negara menghendaki hidup berdampingan
secara damai
Setiap bangsa atau
Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hubungan atau kerjasama dengan
Negara lainnya, baik itu kerjasama bilateral, regional maupun multilateral.
Oleh karena itu, setiap bangsa atau Negara menghendaki hidup berdampingan
secara damai agar tercapainya tujuan bersama diantara bangsa dan Negara
tersebut.
13.
Peran Dewan Keamanan PBB dalam upaya menjaga ketertiban dan kedamaian
dunia
·
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
·
Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran
internasional
·
Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
·
Menentukan
adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi
dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
·
Menyerukan
untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain
yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
·
Mengusulkan
pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang
dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
·
Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
·
Mengusulkan
kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
14. Contoh
proses penyelesaian sengketa internasional yg melibatkan 2 atau lebih Negara
yang terlibat
-
Sengketa internasional antara Indonesia dan
timor leste
Klaim wilayah Indonesia,
ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste,
negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia
pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga
Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah
Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan
Timor Leste.
Penyelesaian sengketa :
Permasalahan perbatasan
antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan
antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa
ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah
perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang
hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah
Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301
hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya
terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan
Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di
perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa
dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari
kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah
mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara
Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara
Sengketa Internasional Antara Jepang Dan
Korea.
Perebutan kepemilikan Pulau
Daioyu/Senkaku antara China-Jepang telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa
ini diawali ketika ECAFE menyatakan bahwa diperairan sekitar Pulau
Daioyu/Senkaku terkandung hidrokarbon dalam jumlah besar. Kemudian pada tahun
1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian
Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian
diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah
miliknya.Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun
mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi
Penyelesaian sengketa :
Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi
Penyelesaian sengketa :
China memprotes tindakan
Jepang atas Pulau tersebut. Sampai saat ini permasalahan ini belum dapat
diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan dan
menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali pertemuan yang telah dilakukan
belum ada penyelesaian, karena kedua negara bersikeras bahwa pulau tersebut
merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka, akibat overlapping antara ZEE
Jepang dan landas kontinen China. Hal inilah yang belum terjawab oleh Hukum
laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan pendekatan
median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang tindih,
namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena adanya
perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line.
Alternatif lain juga telah
ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui pengelolaan bersama (JDA,
Joint Development Agreement). Sebenarnya dengan pengelolaan bersama tidak hanya
akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, tetapi memiliki unsur
politis. Hal ini akan memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut
kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan
baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik. Namun sayangnya tawaran ini
ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini dapat digunakan untuk
membangun masa depan yang cerah bersama Jepang. Melihat sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang, alternatif
penyelesaian akhir yang harus ditempuh adalah melalui Mahkamah Internasional.
Namun penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or
nothing.
15.
Kecenderungan politik luar negeri bebas aktif
Politik luar negeri
Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur
dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali
ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada
alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat
kuat bagi politik luar negeri RI.
Konsep politik luar
negeri yang bebas aktif muncul tahun 1948, agar Indonesia tidak memihak pada
salah satu blok yang ada pada masa tersebut yaitu blok barat dan blok timur.
Itu juga bukan berarti kita netral, karena Indonesia akan memilih jalur politik
kita sendiri. Meski Indonesia mengalami beberapa kali pergantian pemerintahan
dan perubahan sistem politik, konsep politik bebas aktif tidak pernah berubah
dan tetap menjadi prinsip utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Selama
ini politik bebas aktif yang digunakan Indonesia menciptakan citra Indonesia
sebagai negara pencipta perdamaian, pembangun kepercayaan, pemecah masalah, dan
pembangun jembatan komunikasi. Hal ini sangat relevan dengan kepentingan
nasional yang ada dan kepentingan komunitas internasional di dunia
16.
Manfaat dan pengaruh negatif dari kerjasama Internasional untuk kondisi
bangsa Indonesia saat ini
Manfaat :
·
Negara dapat memenuhi kebutuhan yang tidak
bisa diproduksi di dalam negeri
·
Memperluas pasar bagi produk dalam negeri
·
Memperluas lapangan kerja
·
Menghasilkan devisa
·
Menambah pendapatan negara
·
Menghilangkan hambatan perdagangan
internasional
·
Mempercepat pertumbuhan ekonomi
·
Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat
·
Terjadinya alih teknologi
·
Masuknya modal asing kedalam negeri
Dampak negatif:
·
Ketergantungan terhadap bantuan negara lain
·
Salah peneratan atas penggunaan teknologi
·
pasar dalam negeri dikuasai produk asing
·
Perusahaan dalam negeri yang tidak mampu
bersaing akan bangkrut
·
Meningkatnya pengangguran
·
Banyaknya TKI illegal
17.
Landasan dan tujuan kerjasama Indonesia dengan Negara lain dalam membina
hubungan Internasional
Ø Membebaskan bangsa-bangsa
di dunia dari kemiskinan dan kelaparan
Ø Membebaskan bangsa-bangsa
dari keterbelakangan di bidang ekonomi
Ø Memajukan perdagangan
Ø Mempercepat pertumbuhan
ekonomi
Ø Meningkatkan kestabilan
dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
Ø Memelihara ketertiban dan
perdamaian dunia
Ø Meningkatkan dan memperat
tali persahabatan antarbangsa di dunia.
18. Contoh
kepentingan dan kebutuhan apa saja yang memungkinkan timbulnya benturan
kepentingan antarbangsa
19. Arti penting hubungan
internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai
berikut :
Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan
hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Faktor eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan
kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara
guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan
yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
20. Sudahkan
Korps Diplomatik Indonesia melaksanakan tugasnya dengan baik ?
Belum, karena masih banyak ditemukan TKI yang
dianiaya diluar negeri, hal tersebut menunjukkan bahwa Korps Diplomatik belum
berhasil melaksanakan tugasnya untuk melindungi warga Negara diluar negeri.
21. alasan perjanjian
internasional dpt dibatalkan
·
Negara atau wakil
kuasa penuh melakukan pelanggaran terhadap hukum nasionalnya
·
adanya unsur
kesalahan (error) dalam pembuatan perjanjian internasional
·
adanya unsur penipuan
dari negara peserta yang satu kepada negara peserta lainnya
·
terdapat
penyalahgunaan atau kecurangan melalui kelicikan atau penyuapan
·
adanya unsur paksaan
terhadap wakil suatu negara oleh wakil negara yang lain
·
bertentangan dengan
kaidah dasar hukum internasional
22. proses ratifikasi yang dilakukan di Negara Indonesia
Pengesahan perjanjian
internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan
DPR. Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.
Prosedur ratifikasi perjanjian
internasional menurut UUD 1945 berdasarkan pasal 11 yaitu “Presiden dengan
persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain”. Dalam praktiknya, pengesahan perjanjian internasional dapat
dilakukan oleh Pengesahan oleh badan eksekutif dan pengesahan oleh badan
eksekutif beserta legislatif.
Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu
penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku
dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No.
2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut.
Kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000.
23.
Proses penyelesaian sengketa Internasional yang melibatkan 2 negara atau lebih
Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
1) Rujuk
Penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuian pendapat
antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan
cara :
1.Negosiasi, metode yg paling sederhana dan tradisonal. dan tidak
melibatkan pihak ketiga
2.Mediasi, bentuk lain dari negosiasi, namun melibatkan pihak ketiga (mediator) yg akan meberikan solusi-solusi terbaik penyelesaian Sengketa
2.Mediasi, bentuk lain dari negosiasi, namun melibatkan pihak ketiga (mediator) yg akan meberikan solusi-solusi terbaik penyelesaian Sengketa
3.Inquiry, metode ini digunakan dengan mendirikan sebuah komisi
atau badan yg bersifat Internasional untuk mencari bukti-bukti yg relevan.
4.Konsiliasi, metode digunakan yg bersifat Internasional dalam
suatu komisi yg dibentuk oleh pihak yg sifatnya permanen atau sementara
berkaitan dgn proses penyelesaian sengketa
2) Penyelesaian Sengketa di bawah Pengawasan PBB.
Peranan PBB dalam penyelesaian sengketa secara damai
dapat dilakukan secara :
a) Politik : dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan
Keamanan.
MU PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan
rekomendasi kepada Negara yang bersengketa tentang tindakan yang diperlukan
untuk menyelesaikan sengketa secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan
persahabatan. DK PBB menangani sengketa yang membahayakan perdamaian dan
keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar
perdamaian, tindakan penyerangan (agresi).
b) Hukum : dilakukan oleh Mahkamah Internasional
(Peradilan).
Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan.
a.
Mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah
itu dengan pihak luar. Contoh pengepungan kota / pelabuhan.
b.
Ada 2 macam Blokade :
1) Blokade masa damai
akibat hukumnya Negara yang memblokade tidak berhak
menangkap kapal Negara ke tiga yang melanggar blockade itu.
2)
Blokade masa perang
akibat hukumnya
Negara yang memblokade berhak memeriksa kapal Negara netral / Negara ke tiga.
b. Reprisal.
Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap
tindakan yang melanggar hokum dari Negara lawan dalam suatu pertikaian.
24. Tugas dan Fungsi Mahkamah Internasional
1. Menerima perkara-perkara dari para anggota
serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
2. Menerima
persengketaan hokum internasional dari Dewan Keamanan.
3. Memberikan pendapat
kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
4. Mengadili
perselisihan-perselisihan atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB
yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
5. Mendesak Dewan
Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan
keputusan Mahkamah International.
Fungsi Mahkamah Internasional
adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang
subyeknya adalah negara.
25.
Mengapa setiap bangsa atau Negara menghendaki hidup berdampingan secara damai ?
Karena pada dasarnya
hubungan antar negara bisa dianalogikan dengan hubungan antar manusia. Setiap
manusia akan saling membutuhkan manusia yang lainnya. Begitu juga dengan
negara. Negara lain akan membutuhkan bantuan dari nega lain juga. Untuk
mendapatkan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan, hidup berdampingan
secara damai adalah satu-satunya cara untuk mewujudkannya
26.
Karena mahkamah internasional adalah badan yang dipercayai sebagai media hukum
internasional.
Dan apabila suatu
negara ikut terlibat dalam sistem perjanjian internasional. Maka negara tersebut
tidak luput pula dalam jangkauan hukum internasional. Dengan menyatakan
kesediaannya untuk mengikuti perjanjian internasional. Maka secara tidak
langsung suatu negara sudah menerima apa pun itu keputusan hukum internasional.
Selain itu keputusan mahkamah internasional didasarkan pada pencapaian
perdamaian antara pihak yang bersengketa
27. Mulai berlaku Perjanjian internasional sejak
tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding pada
saat peristiwa berikut ini.
a. Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah
persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
b. Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul
setelah perjanjian itu berlaku, maka
perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila
perjanjian menentukan lain.
c. Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul
yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya
teks perjanjian itu.
28. Perjanjian yang harus mendapatkan
persetujuan DPR
1. Perjanjian internasional
dengan Negara lain (lihat Pasal
11 ayat [1] UUD 1945). Jadi, setiap perjanjian
internasional yang dibuat oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral
maupun multilateral) harus mendapatkan persetujuan DPR.
2. Perjanjian internasional
lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan undang-undang (lihatPasal 11 ayat [2] UUD 1945). Perjanjian
internasional lainnya disini artinya perjanjian dengan subjek hukum
internasional lainnya, contohnya dengan organisasi internasional.
29. Arti Ratifikasi dalam
sebuah Perjanjian Internasional
a. Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen yang telah
ditandatangani oleh para wakil yang berunding.
b.
Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga Negara, setiap Negara
berhak untuk menarik diri apabila dikehendaki.Dalam perjanjian perlu dilakukan
penyesuaian dengan hukum nasional dari setiap Negara yang mengadakan
perjanjian.
c. Pemerintah perlu meminta pendapat umum tentang
isi perjanjian tersebut ( asas demokrasi).
30. Fungsi perjanjian
Internasional
1. untuk
mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.
2. sarana utama yang praktis bagi
transaksi dan komunikasi antar anggota masyarkat negara.
3. berfungsi
sebagai sumber hukum internasional
4. sarana
pengembang kerjasama internasional secara damai
31. Perbedaan fungsi
pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia dengan fungsi pancasila
sebagi jiwa dan kepribadian bangsa
Jawab
:
-
Sebagai
Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah
para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di
Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena
itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma,
serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum
Negara.
para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di
Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena
itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma,
serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum
Negara.
-
Sebagai
iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia
asli, bukan diambil dari bangsa lain.
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia
asli, bukan diambil dari bangsa lain.
32. Contoh-contoh
tindakan yang dapat mengorbankan kepentingan nasional/internasional dalam
pengaturan hukum internasional
Jawab
:
1.
Rasisme
2.
Perang
3.
Terorisme
4.
Jual-beli
obat-obat terlarang
33. Pelanggaran
terhadap kesepakatan bersama PBB,menganalisis penyebab
Jawab
: Indonesia dengan Filipina
Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan
laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta
dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya
kurang dari 400 mil. Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat
perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan
Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928. Di Kecamatan Nanusa, Kabupaten
Talaud, Pulau Miangas merupakan titik terluar yang paling jauh dan berbatasan
dengan Filipina. Dalam adat Nanusa, Miangas disebut Tinonda. Konon, pulau ini
sering menjadi sasaran bajak laut. Selain merebut harta benda, perompak ini
membawa warga Miangas untuk dijadikan budak di Filipina. Di masa Filipina
dikuasai penjajah Spanyol, Miangas dikenal dengan sebutan Poilaten yang
memiliki arti: Lihat pulau di sana. Karena di Miangas banyak ditumbuhi palm
mulailah disebut Las Palmas. Lambat laun pulau ini disebut Miangas. Miangas
bukan hanya menjadi sasaran perompakan. Pulau ini memiliki sejarah panjang
karena menjadi rebutan antara Belanda dan Amerika. Amerika mengklaim Miangas
sebagai jajahannya setelah Spanyol yang menduduki Filipina digeser Amerika. Tapi,
Belanda keberatan. Sengketa berkepanjangan terjadi, kasus klaim Pulau Miangas
ini diusung ke Mahkamah Internasional.Menurut analisis saya,pulau miangas
secara fakta memang terletak di Indonesia jadi keputusan MI sudah benar dengan
memenangkan Indonesia pada masalah ini.
2. Nama Negara yang bersengketa : Irak dan Kuwait
• Penyebabnya :
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan
ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak.
Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara
rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta
Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta
perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan
Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis.
Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan
Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah
Turki.
• Cara Penyelesaian :
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel
diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk
menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan
akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan
Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang
selesai.
• Solusi menurut saya :
Sebaiknya negara – negara di dunia tidak ada yang
saling iri karena keunggulan di setiap negara itu berbeda – beda. Ada yang unggul
di bidang pertanian, ada yang unggul di bidang pertambangan, dan sebagainya.
Seharusnya harus saling berkerja sama melengkapi satu sama lain. Jangan saling
iri yang akhirnya juga rugi karena muncul perang dan orang yang tidak berdosa
menjadi terbunuh. Jadi, intinya kita harus saling berkerja sama agar hidup
menjadi damai.
34. Peran Dewan
Keamanan PBB dalam upaya menjaga ketertiban dan kedamaian dunia
Jawab
:
1.
Menyelesaikan
perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan
sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2.
Mengambil
tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan.
3.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
4.
Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran
internasional
5.
Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
6.
Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
7.
Menentukan
adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan
tindakan apa yang harus diambil
8.
Menyerukan
untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang
untuk mencegah atau menghentikan agresor
9.
Mengadakan
aksi militer terhadap seorang agresor
10. Mengusulkan pemasukan
anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat
menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
11. Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
12. Mengusulkan kepada
majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
13. Menyampaikan laporan
tahunan kepada majelis umum
35. Tugas dan fungsi
Mahkamah Internasional
Jawab
:
Tugas
Mahkamah Internasional :
1.
Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari luar anggota dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
2. Menerima persengketaan hokum internasional
dari Dewan Keamanan.
3. Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB
tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
4. Mengadili perselisihan-perselisihan atau
persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh
negara yang berselisih.
5. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil
tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah
International.
Fungsi
Mahkamah Internasional :
untuk
menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah
negara. Ada 3 kategori negara, yaitu :
a. Negara anggota PBB, otomatis dapat
mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi
wilayah kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah
Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat
yang ditentukan dewan keamanan PBB.
c. Negara bukan wilayah kerja (statute)
Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan
Mahkamah internasional dan Piagam PBB
36. Perbedaan hukum
perdata internasional dengan hukum public internasional
Jawab
:
-
Hukum
Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan
hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum
perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan
-
Hukum
Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional)
yang bukan bersifat perdata.
-
Perbedaan :
-
Sifat
hukum dan persoalan yang diaturnya (objeknya)
37. Sumber-sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38 Piagam
mahkamah Internasional
Jawab
:
1.
Perjanjian
Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan
hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2.
Kebiasaan
Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima
sebagai hukum.
3.
Prinsip
hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4.
Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana
yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi
menetapkan kaidah hukum.
38. Proses
penyelesaian sengketa Internasional yang melibatkan 2 negara atau lebih
Jawab
:
1.Negosiasi
(perundingan)
Perundingan
merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.
Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak
ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat
menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk
mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa.
Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian
sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.
6. Arbitration (arbitrasi)
6. Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah negara, individu,
dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain
sengketa melalui pengadilan.
7. Penyelesain sengketa menurut hokum
Dalam penyelesaian ini para pihak
yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah
internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan
mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Mahkamah
Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan
satu sama lainnya.
8. Badan-badan regional
8. Badan-badan regional
Melibatkan lembaga atau
organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.
39.
Keputusan-keputusan mahkamah internasional yang tidak memihak ke Negara yang
memiliki pengaruh besar !
Jawab
:
AS langgar hak narapidana Meksiko à Washington-Amerika Serikat (AS)
mengaku akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Pengadilan
Internasional, yang mengharuskannya meninjau kembali vonis mati atas 51
narapidana asal Meksiko.
Mahkamah Pengadilan Internasional dalam sidang Rabu
(31/3) lalu menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melanggar hak 51 warga
Meksiko yang divonis hukuman mati. Selanjutnya pihak berwenang AS diperintahkan
agar kasus para terpidana mati tersebut ditinjau kembali.
Demikian putusan pengadilan yang dibentuk
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag, Belanda, tersebut dalam
menanggapi tuntutan yang diajukan Meksiko bahwa hak para warga mereka, yang
dipidana dalam kasus pembunuhan, untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah
tidak boleh dihalangi pihak berwenang di AS. “AS harus meninjau keputusan dan
hukuman yang diberikan,” kata ketua dewan hakim, Shi Jiuyong.
Dia
mengatakan bahwa peninjauan kembali tersebut dapat dilakukan berdasarkan proses
banding normal dalam sistem pengadilan di AS.
40. Pembentukan PBB
Jawab
:
Terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan
perjalanan panjang dari serangkaian pembicaraan yang menghasilkan naskah dan
kegiatan-kegiatan, antara lain Piagam Atlantik, Konferensi Washington,
Konferensi Casablanca, Konferensi Moskow, Konerensi Dumbarton Oaks, Konferensi
Yalta dan Konferensi San Francisco.
Piagam Atlantik (Atlantic Charter) merupakan naskah
pertama yang kemudian menjadi dasar bagi terbentuknya PBB. Sedangkan Konferensi
San Francisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan
terbentuknya PBB. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Perdana Menteri Winston
Churchill dari Inggris dan Presiden F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat
mengadakan pertemuan di atas gladak kapal USS Augusta di Teluk New Foundland
perairan Samudra Atlantik. Kedua kepala pemerintahan itu menandatangani Piagam
Altantic atau Atlantic Charter.
Piagam ini kemudian menjadi dasar bagi terwujudnya
PBB. Adapun isi pokok Piagam Atlantik sebagai berikut.
1.
Tidak
diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
2.
Setiap
bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahnya sendiri.
3.
Semua
negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.
4.
Mengusahakan
perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup bebas dari ketakutan dan
kekurangan.
5.
Menolak
jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menandatangani
Piagam Perdamaian, maka anggota asli berjumlah 51 negara. Walaupun piagam
perdamaian itu sudah ditandatangani oleh 51 utusan dari negara-negara peserta,
tetapi belum mendapat pengesahan dari pemerintah masing-masing negara.
Piagam perdamaian itu baru disahkan oleh pemerintah
masing-masing negara peserta pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal
tersebut merupakan hari berdirinya PBB secara resmi. Pada tanggal 10 Januari
1946 Majelis Umum PBB bersidang pertama kali di London (Inggris). Sidang-sidang
berikutnya diselenggarakan setiap tahun di markas besar PBB di Lake Succes, New
York (Amerika Serikat).
41.
Struktur organisasi PBB

Kejahatan
perang : adalah suatu tindakan pelanggaran,
dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh
satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil
Contoh : Vietnam dan Iraq
Perang Vietnam (1957–1975) melibatkan
dua pihak, yaitu Republik Vietnam atau Vietnam Selatan (didukung AS, Australia,
Filipina, Selandia Baru, dan Thailand) dan Republik Demokratik Vietnam atau
Vietnam Utara (didukung Uni Sovyet, Republik Rakyat China, dan Korea Utara).
Peperangan yang berakhir dengan kekalahan Vietnam Selatan ini memakan korban
sekitar 300.000 jiwa di pihak Vietnam Selatan dan lebih dari 600.000 jiwa di
pihak Vietnam Utara. Selain itu, peperangan ini juga memakan korban sipil lebih
dari 1 juta jiwa.
Indikasi-indikasi pelanggaran hukum
humaniter internasional dalam perang ini antara lain: penyerangan terhadap
warga sipil, penggunaan senjata yang dilarang, perkosaan, dan penganiayaan
tahanan perang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagian besar dilakukan oleh
tentara AS yang dimobilisasi besar-besaran.
Salah satu pelanggaran tentara AS
adalah penggunaan bom bakar napalm yang membakar dan menghanguskan hidup-hidup
ratusan penduduk sipil, serta penggunaan senjata biologis herbisida antara
tahun 1971–1973. Pemerintah AS secara resmi memberi instruksi kepada perusahaan
kimia Dow Chemical dan Monsanto untuk mengembangkan senjata tersebut. Sebagai
respon terhadap ketakutan pada bom dan senjata kimia, tentara Vietnam Utara
menggali ratusan kilometer lorong-lorong perlindungan di bawah tanah. Begitu
perang berakhir, ditemui ratusan lorong yang saling berhubungan.
Sementara dalam kasus Iraq, Amerika
bertindak unilateral menggulingkan rejim Saddam Hussain, dengan tuduhan
memiliki senjata pemusnah massal, yang tidak pernah terbukti. Saddam Hussain
dimajukan ke hadapan pengadilan domestik dengan tuduhan pelanggaran terhadap
kemanusiaan selama masa kekuasaannya, yang berakhir dengan hukuman gantung bagi
Saddam pada Hari Raya Idul Adha akhir tahun 2006.
Berbagai tudingan pelanggaran oleh AS
seringkali terdengar. Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad,
misalnya, meyakini bahwa tentara AS yang bertindak atas perintah Presiden Bush
membunuh lebih banyak warga sipil Iraq dibandingkan Saddam Hussain selama
berkuasa. Menurut Mahathir, lebih dari 500 ribu anak-anak tewas akibat strategi
perang yang keliru di Iraq. Bahkan, mengutip laporan yang dimuat Jurnal
Kesenjataan Lancet, lebih dari 650 ribu warga sipil Iraq tewas sejak invasi AS
pada tahun 2003.
Kedua kasus ini adalah indikasi bahwa
implementasi hukum humaniter internasional tidak lebih dari instrumen politik
internasional negara besar. Sebagaimana hukum internasional umumnya, persoalan
kewenangan mendefinisikan terjadinya pelanggaran dan ketiadaan otoritas yang
benar-benar netral untuk mengimplementasi prinsip-prinsip hukum humaniter
internasional masih menjadi kendala utama. Sehingga, tidaklah mengherankan jika
negara-negara di dunia melibatkan pertimbangan aspek kepentingan nasional dalam
melakukan ratifikasi berbagai konvensi dan aturan dalam hukum humaniter
internasional.
Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan
Tokyo pada tahun 1945, yang menjadi yurisprudensi pelanggaran terhadap hukum
humaniter internasional, adalah “pengadilan untuk pecundang”. Jerman dan Jepang
adalah negara yang kalah dalam perang dunia kedua, sehingga mereka tidak
memiliki kekuatan politik apapun untuk membela diri. Sayangnya, dua prinsip
penting yang dihasilkan dari dua pengadilan ini, yaitu individual responsibility
dan command responsibility, diberlakukan selektif untuk negara-negara yang
secara politis lemah. Prinsip-prinsip ini dijadikan alasan oleh negara-negara
yang memiliki kepentingan politik untuk mengajukan negara lain ke mahkamah
kejahatan internasional.
42.
Macam-macam subjek hukum internasional
1. Negara.
Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka,
berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. negara yang berdaulat
artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu
kekuasaan penuh terhadap warganegara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
2. Tahta Suci
(vatikan), yang dimaksud tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja katolik
Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan. walaupun Vatikan bukan sebuah negara
seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara
sebagai subjek hukum internasional.
3. Palang Merah Internasional,
kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum internasional
diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. diantaranya konvensi jenewa
tentang perlindungan korban perang.
4. Organisasi Internasional, dalam
pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, banyak sekali
organisasia yang diadakan (dibentuk) oleh negara-negara itu. bahkan sekarang
dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya suatu
organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum
internasional sejak konres wina.
5. Orang Perseorangan (individu),
manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam
tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau
negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat
mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
6. Pemberontak dan pihak dalam
sengketa.. ini dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena
mereka memiliki hak yang sama untuk:
·
Menentukan nasibnya sendiri
·
memilih sistem ekonomi, politik,
sosial sendiri
·
menguasai sumber kekayaan alam
diwilayah yang didudukinya.
43.
Hubungan hokum internasional dan hokum nasional
Ada dua konsep dasar mengenai hubungan hukum
Internasional dengan hukum nasional yaitu aplikasi konsep monoisme dan
dualisme. Konsep monoisme menyatakan bahwa hukum Internasional adalah dua aspek
dari satu sistem hukum yang keberadaannya adalah harus ada satu dengan yang
lain berdasarkan siapa subyek studi Hukum Internasional yaitu Individu. Konsep
dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua
sistem yang berbeda secara intrinsik tentang yurisdiksi berlakunya kedua hukum
tersebut. Jika terjadi pertentangan diantara keduanya, kedua konsep memberikan
alternative solusi yang berbeda. Monoisme menyatakan bahwa urutan fundamental
atau postulat dasarnya harus menjadi tolak ukur pengutamaan. Konsep dualisme
menyatakan bahwa Hukum Internasional harus diutamakan.
44.
Tujuan didirikan ICC
Dengan
demikian pembentukan ICC adalah daam rangka upaya bersama menanggulangi
kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dean
kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan
tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari
yurisdiksi pidana nasional. Contohnya kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous
crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes
against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban
manusia yang sangat besar
45. Mengapa pemberontak
dapat menjadi sumber hokum internasional
pemberontak
(belligerent) itu karena kemampuan dan keberadaan mereka yg menguasai dan
mempunyai kekuasaan pada suatu teritorial tertentu sehingga menyebabkan
munculnya hak-hak sebagai subyek hukum internasional
Pemberontak
dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum internasional
karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1.
Menentukan nasibnya sendiri;
2.
Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3.
Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
46. Mengapa PMI dapat menjadi subjek hokum Internasional
Yang dimaksud sebagai subyek hukum
internasional disini adalah International Commitee of Red Cross (ICRC) yang berkedudukan di Jenewa dan
tidak termasuk Organisasi Palang Merah Nasional masing-masing negara. Dalam
kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional, palang merah internasional
lahir karena sejarah. oleh karenanya ICRC mempunyai tempat tersendiri yang unik
dalam sejarah hukum internasional. Kemudian kedudukannya itu, diperkuat dengan
berbagai perjanjian dan Konvensi Palang Merah Internasional antara lain:
Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
Dewasa ini, ICRC secara umum telah diakui sebagai organisasi
internasional yang memiliki kedudukan sebagai salah satu subyek hukum
internasional dalam ruang lingkup yang terbatas.
47. Bentuk-bentuk Negara berdasarkan
jumlah keanggotaannya
1. Aristokrasi
Aristokrasi
adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan umum. Misalnya
ahli-ahli filsafat, cendikiawan, serta para bangsawan. Bentuk pemerosotan dari
pemerintahan ini adalah oligarki yang mendasarkan kepada golongan sendiri,
serta pluktorasi di mana pemimpinnya memerintah hanya untuk kepentingan
orang-orang kaya. Namun, Plato mempunyai pandangan berbeda dengan Aristoteles
tentang aristokrasi. Menurutnya, aristokrasi adalah pemerintahan yang dipegang
oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Politea
Politea
adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat.
Bentuk pemerosotannya adalah demokrasi di mana orang-orang yang memerintah
tidak memerintah tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan.
Teori
yang dikemukan oleh Arsitoteles tersebut disanggah oleh Polybios. Menurutnya,
bentuk negara ideal yang ketiga bukan politea, melainkan demokrasi. Di mana
bentuk pemerosotonnya adalah oklokrasi / mobokrasi yang pada akhirnya menuju
anarki yakni suatu kondisi di mana pemerintahannya kacau balau.
Menurutnya lagi, pada bentuk monarki apabila keturunan para penguasa telah melaksanakan tugas dengan sewenang-wenang dan mementingkan kepentingan sendiri, maka saat itu monarki telah bergeser menjadi oligarki. Demokrasi yang kacau akan berubah menjadi oklokras. Jika pemimpinnya dapat memerintah dengan baik serta mementingkan nasib rakyat, maka bentuk oklokrasi akan kembali pada bentuk awal yaitu negara monarki.
Menurutnya lagi, pada bentuk monarki apabila keturunan para penguasa telah melaksanakan tugas dengan sewenang-wenang dan mementingkan kepentingan sendiri, maka saat itu monarki telah bergeser menjadi oligarki. Demokrasi yang kacau akan berubah menjadi oklokras. Jika pemimpinnya dapat memerintah dengan baik serta mementingkan nasib rakyat, maka bentuk oklokrasi akan kembali pada bentuk awal yaitu negara monarki.
48. Latar belakang penetapan politik
luar negeri Indonesia bebas dan aktif
Peristiwa Internasional yang
terjadi meletusnya perang dunia ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan,
yaitu Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari pernag
dunia ke 2 yang terjadi di ASIA dikenal sebagai/ dengan sebutan
PERANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di pihak JEPANG sehingga Jepang tidak
membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menguasai hamper seluruh wilayah ASIA
tenggara.
Kemudian Angkatan
Perang Amerika mulai menyerang secara besar-besaran kearah Jepang. Pada tanggal
6 Agustus 1945, America menyerang (membom) kota Hiroshima dan
kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3 hari setelah Hiroshima. Diantara
kedua peristiwa tsb, Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal
8Agustus 1945. Dan akhirnya Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus
1945. Dg menyerahnya Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan
kesempatan ini digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa
Indonesia menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka.
Sejak
saat itu muncul 2 kekuatan raksasa dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet.
Sering terjadi salah pendapat di antara kedua raksasa tsb yang mengakibatkan
terjadinya perang dingin. Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok
saja, menuntut seluruh Negara untuk memilih salah 1 dari blok
tsb. Perkembangan selanjutnya, Pemerintah RI mengalami berbagai kesulitan.
Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar menyikapi pertentangan AS dengan Uni
Soviet tsb RI memihak kpd Uni Soviet. Untuk meyikapi usulan FDR-PKI
maka MOH HATTA memberikan ketrangannya di depan BP-KNIP tanggal 2
September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan tentang “Politik
Bebas Aktif”. Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya
“Mendayung diantara 2 karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung = upaya (aktif), Diantara
2 karang = tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”.
49. 3 tujuan dibentuk PBB
- Menjamin perdamaian dunia, hak-hak
dan kemajuan sosial ekonomi
- Penyelesaian perselisihan dengan
jalan damai
- Menghormati kedaulatan negara lain
- Tidak boleh campur tangan dalam
urusan dalam negeri negara lain
- Mengadakan tindakan bersama
terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia
50. Manfaat positif dari keikutsertaan Indonesia dalam forum PBB
Keuntungan Indonesia
menjadi salah satu anggota PBB adalah salah satunya untuk menjalankan politik
bebas aktif di luar negeri sehingga indonesia tidak diasingkan negara lain. Hal
itu pernah terjadi saat indonesia keluar dari organisasi PBB. Dengan ikut
keanggotaan dalam PBB masalah indonesia dengan negara lain juga dapat
diselesaikan. Contohnya saat indonesia berkonfrontasi dengan malaysia. Dengan
menjadi anggota PBB Masalah dengan malaysia juga dapat diselesaikan. Indonesia
juga mendapat dukungan dari negara lain untuk menyelesikan masalah tersebut.
51. Pokok-pokok yang
menjadi pedoman politik luar negeri RI
a.
Negara
kita menjalani politik damai.
b.
Negara
kita bersahabat denga segala bangsa atas dasar saling menghargai dengn tidak
mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c.
Negara
kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional
untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.
Negara
kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.
Negara
kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada
Piagam PBB.
f.
Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan
perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
52. Potensial real
bangsa Indonesia yang mampu menunjang dan menambah bobot politik luar negerinya
a. Ekonomi Indonesia
tumbuh lebih pesat lagi, terutama sektor industri. Pertama, meningkatkan
investasi di segala lini, utamanya di luar Pulau Jawa.
Walaupun kita punya
banyak sumber daya alam, tetapi tidak digerakkan, akan tidak bisa dijadikan
produk barang dan jasa. Oleh karena itu, anugerah Allah SWT berupa potensi yang
luar biasa di negeri ini harus betul-betul didayagunakan, digerakan, dan
dibangun untuk menjadi ekonomi riil.
b. Perlunya untuk terus
mendorong dan meningkatkan inovasi dan kewirausahaan di semua sektor. Kalau
inovasi dan kewirausahaan makin tumbuh berkembang, maka Indonesia akan menjadi
kawasan besar ekonomi, dan kawasan pembangunan yang makin dinamis.
53. Hal-hal yang
mengakibatkan berakhirnya perjanjian internasional
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadjaya, S.H.
a.
Telah
tercapai tujuan dari perjanjian internasional.
b.
Masa
berlaku perjanjian internasional itu sudah habis.
c.
Salah
satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d.
Adanya
persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.
Adanya
perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang
terdahulu.
f.
Syarat-syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah
dipenuhi.
g.
Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima
oleh pihak lain.
54. Hal-hal yang mengakibatkan
batalnya perjanjian internasional
Berdasarkan Konvensi
Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai
berikut :
a.
Negara
peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b.
Adanya
unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.
c.
Adanya
unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain watu
pembentukan perjanjian.
d.
Terdapat
penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun
penyuapan.
e.
Adanya
unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik
dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.
f.
Bertentangan dengan kaidah dasar hukum
internasional.
55. Mulai berlakunya
perjanjian internasional
a.
Mulai
berlakunya sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh
negara perunding.
b.
Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjajian mulai berlaku segera setelah
persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c.
Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian
itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal
tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d.
Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpangan, dan masalah-masalah lain yang timbul
yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya
teks perjanjian itu.
56. Pendapat Lard
Stowell tentang esensi ratifikasi
Menurut Lard
Stowell, suatu perjanjian dianggap tidak sempurna apabila tidak ada
pengesahan. Pengesahan perjanjian biasanya dilakukan oleh kepala negara,
lembaga perwakilan rakyat, atau badan yang berwenang di negaranya. Pengesahan
bertujuan untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya
serta tidak membuat perjanjian yang melampaui wewenangnya. Alasan pentingnya
dilakukan pengesahan perjanjian adalah:
a.
setiap negara berdaulat berhak menarik
diri dari traktat apabila perlu.
b.
setiap perjanjian internasional
harus sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum nasional.
c.
negara berhak meninjau dan
menyelidiki kembali dokumen yang ditandatangani oleh utusannya sebelum dokumen
itu dilaksanakan.
d.
pemerintah harus memperhatikan
pendapat umum (public opinion) yang tidak setuju terhadap perjanjian
tersebut.
57. Contoh hukum nasional yang diadobsi dari hukum
internasional melalui proses ratifikasi
a.
Persetujuan Indonesia- Belanda
mengenai penyerahan Irian Barat (Papua) yang ditanda tangani di New York (15
Januari 1962) disebut agreement. Akan tetapi, karna pentingnya materi yang
diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai
konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan
pendapat”.
b.
Perjanjian antara
Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua
New guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk
agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement
tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke
dalam bentuk UU, yaitu UU No.6 Tahun 1973.
c.
Persetujuan garis batas landas
kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei
1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam
pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk
“keputusan presiden”.
58. Contoh kejahatan
yang melanggar kemanusian
Contoh : kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil
Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot
saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979).
Serangan
kejahatankemanusiaan tersebut menimbulkan:
a.
perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas
ketentuan pokok hukum internasional
b.
penyiksaan
c.
pembunuhan
d.
penghilangan
orang secara paksa
e.
pemusnahan
f.
perbudakan
g.
pengusiran alau
pemindahan penduduk secara paksa
h.
penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,
etnis, budaya, agama, jenis kelamin,
atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
i.
kejahatan
apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa
j.
perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi
secara paksa, atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara.
59. Jenis-jenis
kejahatan perang yang didasarkan pada koonvensi-konvensi jenewa 12 Agustus 1949
Pelanggaran
berat terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, yaitu:
- sengaja melakukan pembunuhan;
- penyiksaan atau perlakuan secara tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaan biologis;
- segaja menimbulkan penderitaan yang berat, atau luka badan maupun kesehatan yang serius;
- perusakan secara luas dan perampasan terhadap harta benda, yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan semena-mena;
- pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang-orang yang dilindungi lainnya untuk berdinas dalam ketentaraan negara musuh;
- sengaja melakukan pencabutan hak tawanan perang atau orang-orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan wajar;
- deportasi atau pemindahan atau penahanan secara melawan hukum;
- penyanderaan.
60. Genosida
Yang
dimaksud dan termasuk ke dalam kejahatan Genosida adalah salah satu atau lebih
dari perbuatan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh
atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama, seperti :
a.
membunuh anggota kelompok;
- menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;
- sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian;
- memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok;
- memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.
61.contoh berbagai
masalah Internasional :
-Keluhan oleh
Amerika Serikat pada tahun 1980 bahwa Iran menahan para diplomat Amerika di
Teheran yang melanggar hukum internasional.
-Perselisihan antara Tunisia dan Libya selama penentuan batas
landas kontinen antara mereka.
-Keluhan oleh Pakistan atas nama rakyat Kashmir lebih penindasan
terhadap India dan dibebankan dengan terorisme Negara langsung melanjutkan
pelanggaran hukum internasional.
-Sebuah perselisihan batas maritim membagi AS dan Kanada di
Teluk Maine daerah.
-Keluhan oleh Republik Federal Yugoslavia terhadap negara-negara
anggota Organisasi NATO mengenai tindakan mereka dalam Perang Kosovo. Hal ini
ditolak pada tanggal 15 Desember 2004 karena kurangnya yurisdiksi, karena BENIH
itu tidak menjadi pihak pada statuta ICJ pada saat itu membuat aplikasi.
62.
contoh berbagai masalah regional
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah
persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang
berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat:
4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan
koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini
melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa
ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.
63. mengapa politik
luar negeri Indonsia bebas aktif?
Dalam
ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C
angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada
kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.
Dalam
melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan
dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan
rakyat.
3.
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan
kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional,
melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka
stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5.
Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6.
Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik
dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerjasama
dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan
kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan
kesejahteraan.
64. Secara geografis,
Indonesia berada pada posisi silang dunia dan dapat membawa pengaruh terhadap
segala aspek kehidupan bangsa Indonesia. Sementara dari sudut pandang sejarah,
bangsa Indonesia yang telah dijajah oleh bangsa lain terus berjuang untuk mendapatkan
kemerdekaannya.
65.
mengapa LBB mengalami kegagalan ?
LBB
tidak mempunyai angkatan bersenjata dan bergantung kepada kekuatan
internasional untuk menjaga agar resolusi-resolusinya dipatuhi. Meskipun
awalnya menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan tugasnya, LBB akhirnya gagal
mencegah berbagai serangan yang dilakukan Kekuatan
Poros pada tahun 1930-an. Munculnya Perang
Dunia II kembali memperjelas keadaan bahwa LBB telah gagal dalam
tugasnya mencegah pecahnya perang. Setelah Perang Dunia II, pada 18 April 1946,
LBB resmi dibubarkan dan digantikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa.
66.
alasan pada tahun 1965 Indonesia keluar dari PBB ?
Pada
tanggal 7 januari 1965 dalam rapat raksasa dihadapan puluhan ribu
rakyat, Presiden Bung Karno menyatakan bahwa Republik Indonesia
keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini dikarenakan sikap PBB
yang menerima Malaysia yang dianggap oleh pemerintah Republik Indonesia
merupakan negara boneka bentukan Inggris sebagai anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB. Ancaman Republik Indonesia ini sebenarnya sudah dikeluarkan pada
tanggal 31 desember 1965ketika Bung Karno mengancam PBB jika
tetap menerima Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
67.
apakah Dewan Keamanan PBB sudah melaksanakan tugasnya dengan baik ?
Sudah
68.
hokum Internasional dari para ahli
Menurut
Grotius Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan
(custom) Yang diikuti Negara pada zamannya
2.
Menurut J.G Starke Hukum Internasional adalah Kumpulan hukum yang sebagian
besar terdiri dari asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara
3.
Menurut Brierly Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk
berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka
dengan jalan yang lain.
4.
Menurut Hackwort Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan yang mengatur
hubungan diantara Negara-negara.
5.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah dan
asa yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
Negara, yaitu antara: a. Negara antar Negara b. Negara dan lembaga atau
organisasi internasional
6.
Menurut Ransisco Suares Hukum Internasional adalah Hukum yang berlaku untuk
seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama.
69. perbedaan hokum tertulis dan tidak tertulis
Hukum Tertulis :
-Bahwa ruang lingkup hukum internasional hanya
berlaku utk perjanjian-perjanjian antar negara.
-Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal
dengan nama Vienna Convention on the Law of Treaties.
-Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada
ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau
prinsip-prinsip hukum umum.
Hukum Tidak Tertulis :
•
Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum
tidak tertulis) yg ruang lingkupnya hanya utk perjanjian antar negara.
•
Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek
hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan
organisasi-organisasi internasional.
•
Dalam perjanjian tidak tertulis (International
Agreement Not in Written Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan
percobaan nuklir di Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain
bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.
70. sumber-sumber
hokum Internasional berdasarkan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional
(international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
-Kebiasaan internasional
(international custom);
-Prinsip-prinsip
hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh Negara negara beradab;
-Keputusan
pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui
kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana,
2003; 197).
71. Subjek hokum internasional:
a.
Negara
Adalah subjek hukum internasional
yang utama
b. Organisasi Internasional
Dasar hukum yang menyatakan bahwa
organisasi internasional adalah subjek hukum internasional adalah pasal 104
piagam PBB.
c. Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu jenis
organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah
Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan
di samping itu juga menjadi sangat strategis.
d. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan
di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929
e. Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Kaum pemberontak menempati status
sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
f. Individu
Lahirnya Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights)
pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin
mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional yang
mandiri.
72. Sejarah terbentuknya PBB:
Ditengah
riuhnya perang dunia 2 ada yang mengadakan pertemuan dikapal Augusta pada
tanggal 14 Agustus 1941. Pertemuan itu dihadiri oleh presiden Amerika Serikat
dan seseorang dari Inggris yang peduli terhadap perdamaian dunia. Dua orang itu
adalah F.D. Roosevelt dan Winston Churchill. Pertemuan itu membahas tentang
perdamaian dan kehidupan bangsa-bangsa di dunia. Pertemuan itu menghasilkan
suatu rumusan yang disebut Atlantic Charter atau piagam atlantik. Lalu pada
bulan Febuari 1945 diadakan Konferensi Yalta yang dihadiri oleh F.D.
Roosevelt, Winston Churchill dan Stalin. Dengan adanya Konferensi Yalta
dan Atlantic Charter, akhirnya diadakanlah Konferensi San Fransisko pada
tanggal 26 Juni 1945. Konferensi tersebut diseponsori 4 Negara besar yaitu
Cina, Amerika Serikat, Inggris dan Uni Soviet serta 51 negara merdeka dan
pertemuan ini menghasilkan Piagam Perdamaian atau Charter of Piece. Kemudian
piagam ini dijadikan piagam PBB yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 1945 dan
tanggal itu sebagai tanggal berdirinya PBB.
73. Asas PBB:
- Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
- Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
- Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
- Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
- PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
74.
Tujuan PBB:
- Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
- Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
- Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
75. Fungsi majelis umum:
·
Membersihkan saran dan usulan
mengenai usaha perdamaian dan keamanan
·
Membicarakan masalah-masalah internasional dan
mengambil keputusan
·
Mengadakan pengawasan terhadap
organisasi-organisasi PB lainnya
76. Peranan PBB terhadap Indonesia:
·
Ketika terjadi Agresi Militer
Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas
dalam sidang umum PBB.
·
PBB membentuk Komisi Tiga Negara
yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville.
·
Ketika terjadi Agresi militer
Belanda II, PBB membentuk UNCI. Hasil kerja UNCI adalah mempertemukan
Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.
·
PBB juga berperan dalam penyelesaian
masalah Irian Barat PBB membentuk pemerintahan sementara yang bernama UNTEA.
Pada tanggal 1 Maret 1963 PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.
·
Saat pelaksanaan Pepera tahun 1969,
utusan PBB yang diwakili Ortis Sanz hadir. Ortis Sanz juga membawa hasil Pepera
ke dalam sidang umum PBB.
77. Penyelesaian sengketa internasional melalui jalan
kekerasan:
·
Pertikaian Bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan
kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan,
dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
·
Retorsiadalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan
sah, tetapi tidak bersahabat.
·
Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa.
·
Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu
kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan
pihak luar.
78. Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum
publik internasional:
·
Hukum Publik Internasional:
“keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
·
Hukum Perdata Internasional (HPI) :
“keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”
79. Sumber hukum internasional berdasarkan pasal 38 piagam
Mahkamah Internasional:
·
Perjanjian Internasional, baik yang
bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara
tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
·
Kebiasaan Internasional, sebagai
bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
·
Prinsip hukum umum yang diakui oleh
bangsa-bangsa yang beradab.
·
Keputusan pengadilan dan ajaran para
sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi
menetapkan kaidah hukum.
80. Penyelesaian sengketa internasonal:
Metode Damai
1) Penyelesaian Sengketa Secara
Politik atau Diplomatik
·
Negosiasi
adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para
pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak
ketiga.
·
Enquiry atau Penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik
yang netral.
·
Mediasi
adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam
suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau
memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam
negosiasi
pihak sengketa tersebut.
pihak sengketa tersebut.
·
Konsiliasi
upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau
badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite
Penasihat.
·
Good Offices (Jasa Baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah
terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai
substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan.
2) Penyelesaian Sengketa di Bawah
Pengawasan PBB
·
Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional. Dewan Keamanan PBB dapat
merekomendasikan cara yang tepat di antara cara negosiasi, mediasi,
penyelidikan, dan sebagainya.
·
Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi. Dewan Keamanan PBB berwenang
merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan
perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa
untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
3) Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
·
Arbitrase Internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator
(wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan
dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
·
Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional). Dalam masyarakat internasional,
satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui
pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International
Court of Justice).
81. Tuliskan kembali apa yang menjadi tugas dan fungsi
mahkamah internasional dalam upaya menyelesaikan sengketa- sengketa
internasional?
TUGAS MAHKAMAH INTERNASIONAL
1.
Menerima perkara-perkara dari para
anggota serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
Dewan Keamanan.
2.
Menerima persengketaan hokum
internasional dari Dewan Keamanan.
3.
Memberikan pendapat kepada Majelis
Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
4.
Mengadili perselisihan-perselisihan
atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan
oleh negara yang berselisih.
5.
Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk
mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah
International.
FUMGSI MAHKAMAH INTERNASIONAL
-
menyelesaikan sengketa menurut hukum
internasional atas perkara yang diajukan ke mereka oleh negara-negara dan
-
memberikan nasehat serta pendapat hukum
terhadap pertanyaan yang diberikan oleh organisasi-organisasi internasional dan
agen-agen khususnya.
82. jelaskan mengapa setiap bangsa atau Negara menghendaki
hidup berdampingan secara damai?
Karena menurut salah satu isi Genewa Convention (konvensi Genewa)
yaitu untuk menjamin ketertiban dunia, maka setiap bangsa hendaknya hidup
berdampingan secara damai. Disamping itu, dengan hidup berdampingan secara
damai memungkinkan kedua negara ini bisa saling bekerjasama dalam berbagai
bidang pembangunan demi kesejahteraan rakyat masing masing negara. Kira kira
begitu menurut pendapat saya.
pedamaian
adalah segalanya dan berdasar dari kasih. dari hal sepele aja lah kita mau
mengerjakan suatu pekerjaan kalo kita nggak didasari rasa damai, jiwa selalu
terancam pasti juga nggak bakal tentram hati kita. itu baru individu kita
sekarang kita meningkat ke bangsa atau negara yang terdiri atas berjuta-juta
individu yang mana setiap individu pasti memiliki karakter berbeda-beda. kalau
perbedaan itu didasari dengan kasih kita semua pasti damai dan nyaman dalam
berkehidupan. seperti pelangi dia tersusun dari spektrum warna-warna yang indah
dan harmonis sehingga enak dilihat. coba saja kalau warna pelangi tidak seperti
itu pasti orang tidak akan suka melihat. kedamaian akan menimblkan pelangi di
negara kita.
83. Jelaskan peran Dewan Keamanan PBB dalam upaya menjaga ketertiban
dan kedamain dunia ?
PBB
sebagai suatu Organisasi Internasional masih belum bisa menjunjung tinggi
bahkan memperjuangkan kepentingan keamanan dan perdamaian Internasional. Selama
masih adanya negara-negara yang memegang hak Veto, terlebih lagi negara-negara
tersebut adalah yang pernah ikut dan terlibat dalam Perang Dunia ke-2, rasanya
riskan untuk PBB memperjuangkan misi dan tujuan utamanya, sebab selain hak Veto
yang dimiliki adalah posisi negara-negara kuat tersebut dalam Anggota Tetap
Dewan Keamanan PBB, yang notabenenya adalah lembaga tertinggi di PBB itu
sendiri.
Untuk
masalah perdamaian maupun keamanan Internasional, seharusnya ada tolak ukur
yang jelas. Seharusnya ada negara yang lebih bernurani sebagai pemegang hak
Veto. Seharusnya ada pemikiran yang lebih ekstrim dari sekedar perspektif
integrasi. Karena konsep awal perspektif integrasi adalah integritas
negara-negara yang kemudian merujuk kepada terciptanya suatu integritas
negara-negara, baik region seperti Uni Eropa dan ASEAN, bahkan yang lebih
tinggi seperti PBB. Tapi itu semua, pada kenyataannya sedikit banyak
terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu didalamnya, dan status quo
bermain lebih kuat. Seperti, jika kalah pasti tergeser.
PBB sebagai Organisasi tingkat dunia
yang menyokong perdamaian dan keamanan serta mencegah Perang Dunia kembali
bergejolak, sebenarnya masih terlalu muda untuk cita-cita yang demikian. Karena
perdamaian dan keamanan adalah esensi yang sulit dicapai. Bayangkan saja
50.000.000 jiwa binasa dalam Perang Dunia ke-2, hanya untuk semua yang telah
tercapai kini. Kalau boleh dinilai, disatu sisi PBB kalah, dan disisi lain PBB
rasanya seakan tidak ada. Dia butuh reformasi tanpa campur tangan negara-negara
dengan kepentingan yang dapat menodai cita-cita dan tujuan utama PBB sebagai
ikon perdamaian dan keamanan Internasional
84. Jelaskan pendapat Lard Stowell tentang esensi ratifikasi
Menurut Lord
Stowell, suatu perjanjian dianggap tidak sempurna apabila tidak ada
pengesahan. Pengesahan perjanjian biasanya dilakukan oleh kepala negara,
lembaga perwakilan rakyat, atau badan yang berwenang di negaranya. Pengesahan
bertujuan untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya
serta tidak membuat perjanjian yang melampaui wewenangnya.
85. Menurut Oppenhiem, hokum internasional tidak menentukan syarta-
syarat yang harus dipenuhi seseorang
supaya dapat diangkat menjadi duta atau konsul, persyaratan itu
ditentukan oleh …
Menurut Oppenheim,
pengangkatan perwakilan diplomatik ini, hukum internasional tidak menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang supaya dapat diangkat menjadi
seorang duta atau konsul, semua persyaratan ditentukan sendiri oleh tiap-tiap negara.
86. Perwakilan Negara yang bersifat politik biasanya dilakukan oleh
Perangkat diplomatik yang meliputi duta besar,
duta, kuasa usaha dan atase-atase. Perwakilan
Diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina
hubungan politik dengan negara lain. Hubungan diplomatik sering dilakukan
secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi
tentang isi perjanjian antar negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik
juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar negara-negara
peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar
pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendapatkan manfaat
yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di negara
lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perwakilan diplomatik dan perwakilan
konsuler.
87. Tiga kelas pejabat diplomat menurut Kongres Wina pada tanggal 19
Maret
. Klasifikasi Menurut Kongres
Wina Tahun 1815
Kongres
Wina tanggal 19 Maret 1815, dimana negara negara yang menghadiri kongres
tersebut menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat diplomatik :
- Duta Besar setra perwakilan kursi suci (Ambassador Papa Legates Nuncios)
- Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Envoys Extraordinary and Minister Plenipotentiary)
- Kuasa Usaha (Charge d’affaires)
Di
dasarkan atas adanya perbedaan fungsi yang dijalankan oleh setiap golongan
perwakilan tersebut. Namun pada hakikatnya urutan urutan penyerahan surat
kepercayaan akan mempengaruhi status mereka sebagai diplomat.
Menurut
Oppenheim, klasifikasi ini didasarkan atas adanya perbedaan fungsi yang
dijalankan oleh setiap golongan perwakilan tersebut. Namun pada hakikatnya
bukan saja menurut fungsinya, bahkan urutan-urutan penyerahan surat kepercayaan
akan memengaruhi status mereka sebagai diplomat.
88. Tingkatan perwakilan konsuler yang tertinggi adalah
jabatan
Perwakilan
konsuler Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan
nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan
warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran.
Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan
komersial. Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh
korps konsuler.
Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan
kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul
yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
b. Konsul
dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan
kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul
jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c. Agen
Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang
bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di
kota-kota yang termasuk kekonsulan
89. Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan…. Hubungan internasional merupakan kegiatan …. Baik secara individual maupun kelompok
89. Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan…. Hubungan internasional merupakan kegiatan …. Baik secara individual maupun kelompok
Hubungan
Internasional merupakan kegiatan interaksi
manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum
mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.
90. Pada Pada intinya sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan
antarbangsa harus bertolak pada
Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Pola ini dilakukan dalam rangka kerjasama
untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pada
intinya sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa harus
bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan
sama derajatnya.Karena itu, hubungan antarbangsa harus diwarnai oleh
penghormatan atas kodrat manusia sbg makhluk yang sederajat tanpa memandang
ideologi, bentuk negara,dan sistem pemerintahan negara lain tsb.
91. Dalam politik
perdamaian, perang merupakan hal yang harus dihindari. Akan tetapi, apabila
terdapat bahaya yang mengancam keberadaan suatu
negara maka perang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
92. Dalam melaksanakan kerja
sama dan hubungan internasional, presiden sebagai kepala negara selain dibantu
oleh Menteri Luar Negeri juga dibantu oleh para wakil dplomatik dan konsuler.
93. Persamaan antara misi
dilomatik dan konsuler adalah sama-sama merupakan utusan dari suatu negara
tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
94. Kebijakan hubungan luar
negeri Indonesia yang berdasarkan atas saling menghormati dan bekerja sama
antar bangsa adalah menerapkan politik luar negeri bebas aktif. Bebas artinya
tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia. Aktif artinya tidak pasif atas kejadian-kejadian
internasional melainkan aktif menjalankan kebijakan luar negeri. Seperti ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
95. Syarat-syarat untuk menjadi seorang diplomat :
a. Pendidikan yang tinggi.
b. Memiliki pengetahuan yang luas.
c. Mempunyai integritas (kepribadian).
d. Mudah bergaul dan menyesuaikan diri.
e. Dapat meyakinkan orang lain.
f. Dapat menyampaikan pikirannya dengan jelas.
g. Memiliki kemampuan bahasa yang baik.
96. Empat macam kebebasan yang diamanatkan mantan
Presiden AS Flanklin D. Roosevelt di
depat Kongres USA pada tanggal 6 Januari 1941 :
a. Kebabasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran
(freedom of speech and expression).
b. Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan
dan kepercayaan (freedom of religion).
c. Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
d. Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom
from want).
97. Tugas seorang diplomat :
a. Mewakili negaranya untuk meningkatkan hubungan
bilateral kedua negara.
b. Melindungi negaranya di negara tempat ia
bertugas.
c. Memelihara dan meningkatkan hubungan
internasional dengan perwakilan negara lain
d. Representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan
relationship (persahabatan).
98. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional
menurut konvensi Wina tahun 1969 :
a. Perundingan (Negotiation) : Perjanjian tahap
pertama antara pihak atau negara tentang objek tertentu.
b. Penandatanganan (Signature) : Pada umumnya
penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
c. Pengesahan (Ratification) : Ratifikasi dapat
dibedakan menjadi ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan
legislaif, dan ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintahan).
99. Bagi bangsa Indonesia
hak kemerdekaan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I ”Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peikemanusiaan dan perikeadilan.”
100. Pola hubungan antar bangsa :
a. Pola penjajahan bangsa satu atas bangsa lain.
b. Pola ketergantungan bangsa yang satu dengan
bangsa lain.
c. Pola hubungan sama derajat antar bangsa.
101. Perwujudan perwakilan
konsuler RI dapat berupa Konsulat Jendral RI yang dipimpin oleh seorang konsul.
Konsul Jenderal dan konsul bertanggung jawab langsung kepada duta besar luar
biasa dan berkuasapenuh. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh bertanggung
jawab kepada Menteri Luar Negeri.
102. 1. APEC : Asia
Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan
Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic
Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
3. ASEAN : Association of South
East Asian Nation
103. pasal 2 piagam pbb
105. tidak
langsung
106.
Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang
mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.
Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai
polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat
dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
107. Tugas Pokok Perwakilan
Diplomatik
Tugas
pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
a.
menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan
pemerintah
asing (membawa suara resmi negaranya),
b.
mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan
berusaha
untuk
menyelesaikannya,
c.
mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
d.
apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil,
pemberian pospos,
dan
sebagainya.
109. penyebab pecahnya PD II
a. Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam
menciptakan perdamaian dunia.
LBB
bukan lagi alat untuk mencapai tujuan, tetapi menjadi alat politik
negaranegara besar untuk mencari keuntungan. LBB tidak dapat berbuat
apa-apa ketika negara-negara
besar berbuat semaunya, misalnya pada tahun 1935 Italia melakukan serangan terhadap Ethiopia.
b.
Negara - negara maju saling berlomba memperkuat militer dan persenjataannya. Dengan
kegagalan LBB tersebut, dunia Barat terutama Jerman dan Italia mencurigai
komunisme Rusia, tetapi kemudian Rusia mencurigai fasisme Italia dan
nasional-sosialis Jerman. Oleh karena saling mencurigai akhirnya negaranegara tersebut
memperkuat militer dan pesenjataannya.
c.
Adanya politik aliansi (mencari kawan persekutuan).
Kekhawatiran
akan adanya perang besar, maka negara-negara mencari kawan dan muncullah dua
blok besar yakni:
1. Blok
Fasis terdiri atas Jerman, Italia, dan Jepang
2. Blok
Sekutu terdiri atas:
a)
Blok demokrasi yaitu Perancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda.
b)
Blok komunis yaitu Rusia,Polandia, Hongaria, Bulgaria, Yugoslavia, Rumania, dan
Cekoslovakia.
d.
Adanya pertentangan-pertentangan akibat ekspansi.
Jerman
mengumumkan “Lebensraum”nya (Jerman Raya) yang meliputi Eropa Tengah dan
Italia menginginkan Italia Irredenta (Italia Raya) yang meliputi seluruh
laut Tengah dan Abbesinea, serta Jepang mengumumkan Kemakmuran Bersama di
Asia Timur Raya. Ini berarti merupakan tantangan terhadap imperialisme
Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
e.
Adanya pertentangan faham demokrasi, fasisme dan komunisme.
f.
Adanya politik balas dendam (“Revanche Idea”) Jerman terhadap Perancis, karena
Jerman merasa dihina dengan Perjanjian Versailles.
110. pertemuan yang diadakan di Washington
(AS) dihadiri 26 negara dan melahirkan….
piagam
atlantik
111. Berdasarkan
pola hubungan sama derajat antarbangsa, hubungan antar bangsa dilakukan dalam
rangka kerja sama untuk mewujudkan ….
pembangunan
di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan.
112. Dalam
Negara pancasila diyakini bahwa kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME
yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa
haruslah diwarnai oleh
…..
perdamaian
abadi dan keadilan sosial
113. Pola
hubungan antar bangsa dapat dibedakan menjadi tiga, penjajahan bangsa satu
dengan bangsa lain, pola ketergantungna bangsa satu dengan bangsa lain dan …
pola
hubungan persamaan derajat
114. Sebutkan
6 subjek hokum dalam perjanjian Internasional
Enam
subjek hukum dalam perjanjian internasional Negara, organisasi internasional,
palang merah internasional, tahta suci vatikan, kelompok pemberontak, individu
115. Apakah
yang dimaksud dengan Traktat?
Traktat
adalah perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau
lebih yang khusus mencakup bidang politik dan ekonomi
116. Apakah
yang menyebabkan misi diplomatic berakhir ?
Yang
menyebabkan misi diplomatic berakhir adalah sudah habis masa jabatannya, ia
ditarik oleh pemerintah negaranya, dan apabila Negara penerima perang dengan
Negara pengirim
117. Maksud
dari kekebalan dan keistimewaan ada 2 pengertian
-
Inviolability
kekebalan terhadap alat alat kekuasaan Negara penerima dan kekebalan dari
segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatic
-
Immunity
kekebalan dari yurisdiksi dari hokum Negara penerima baik hokum pidana, perdata
ataupun administrasi
118. Unsur
unsur korps diplomatik adalah
-
Duta
besar yang berkuasa penuh (ambassador)
-
Duta
(gerzant)
-
Mentri
residen
-
Kuasa
usaha
-
Atase-atase
119. Hokum
internasioanl sebenarnya adalah hokum yang telah tua usianya yaitu sejak …
89 SM
120. MPI
memutuskan bahwa perselisihan antara Kampuchea dan Thailand mengenai kuil
dimenangkan oleh…
kamboja munurut keputusan MPI pada tahun 1962
121. pembatalan hubungan internasional atau penyelesaian sengketa
dalam hubungan internasional
122. mahkamah internasional
123. diadopsi dari Statuta Roma 17 Juli 1998
124. sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum nasional
yang bisa diterapkan pada hubungan internasional
125. sistem
126. hubungan internasional
127. mahkamah abritase
128. keseimbangan hukum internasional
129. J.G starke
hubungan
internasional adalah suatu persetujuan dua negara atau lebih yang mengadakan
atau berusaha mengadakan suatu hubungan antarmereka dan diatur oleh hukum
internasional
130. prinsip-prinsip yang digunakan dalam membina hubungan kerjasama
internasional dengan negara lain adalah sebagai berikut :
1.
saling menghormati kedaulatan negara lain
2.
tidak mencampuri urusan luar negeri negara lain
3.
saling menguntungkan
4.
diabadikan untuk kepentingan nasional demi kesejahteraan masyarakat
5.
diarahkan untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
131.Sebutkan
yuridiksi pengadilan internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang
dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan
menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini menjadi dasar MI dalam menyelesaikan
sengketa Internasional. Pengadilan berwenang untuk menghibur sengketa hanya
jika Negara yang bersangkutan telah menerima yurisdiksi dalam satu atau lebih
cara berikut:
1.
Oleh
kesimpulan antara mereka dari kesepakatan khusus untuk menyerahkan sengketa
kepada Mahkamah
2.
Berdasarkan
klausa yurisdiksi, yaitu, biasanya, ketika mereka pihak untuk suatu perjanjian
yang berisi penyisihan dimana, dalam hal terjadi perselisihan atas penafsiran
atau aplikasi, salah satu dari mereka dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan.
Beberapa ratus perjanjian atau konvensi berisi klausa untuk efek tersebut.
Melalui efek kebalikan dari pernyataan yang dibuat oleh mereka di bawah Statuta
dimana masing-masing telah menerima yurisdiksi Mahkamah sebagai wajib dalam hal
terjadi sengketa dengan Negara lain telah membuat deklarasi yang serupa.
3.
Negara
yang saat ini berlaku, sebuah jumlah mereka yang telah dibuat
tunduk pada pengecualian kategori tertentu sengketa. Kewenangan mahkamah
internasional meliputi : memutuskan perkara-perkara pertikaian (contetiouse
case), memberikan nopini-opini berupa nasehat ( advisory opinion) Sejak tahun
1946 Mahkamah telah memberikan 24 Opini Advisory, tentang inter alia masuk
untuk keanggotaan PBB, reparasi untuk menderita luka-luka dalam pelayanan
Perserikatan Bangsa-Bangsa, status wilayah Afrika Barat (Namibia) dan Sahara
Barat, penilaian yang diberikan oleh administrasi internasional pengadilan,
biaya operasi tertentu PBB, penerapan Markas Besar PBB Perjanjian, status
pelapor hak asasi manusia, dan legalitas dari ancaman atau penggunaan senjata
nuklir.maka hal tersebut harus diselesaikan dengan keputusan MI. Selain itu
para phak yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. Ada beberapa cara
penerimaan tersebut : (a). Perjanjian khusus, dalam hal ini Negara yang
beracara di MI harus membuat perjanjian khusus yang berisi subyek
persengketaan. Contoh kasus yaitu pulau ligitan dan sipadan antara Indonesia
dan Malaysia. (b). Penundukan diri dalam perjanjian Internasional, para pihak
yang menundukan diri pad yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi
perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada
yurisdiksi masih tetap harus dilakukan. (c). Pernyataan penundukan diri Negara
peserta statute MI, tetap anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk kepada
MI. Tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu.
(d). Keputusan MI mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada yurisdiksi
tersebut maka di selesaikan oleh MI.para pihak dapt mengajukan keberatan awal
terhadap yuridiksi MI. (e). Penafsiran putusan, MI harus menafsirkan putusan
jika diminta oleh salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute
pasal 26. (f). Perbaikan putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk
menundukan diri pada yurisdiksi.syarat pengajuan tersebutyaitu adanya fakta
baru(novum) yang belum diketahui oleh MI ketika putusan itu dibuat. Pada
menerima permintaan, Pengadilan memutuskan Negara dan organisasi yang mungkin
memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk
menyajikan laporan tertulis atau lisan. Pada prinsipnya’s penasehat Mahkamah
pendapat adalah bersifat konsultatif dan karenanya tidak mengikat seperti itu
di tubuh meminta. Tertentu atau peraturan bisa, bagaimanapun, menyediakan di
muka bahwa pendapat bersifat mengikat.
132.Sebutkan
perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional
Hukum internasional berdasarkan
isinya didasarkan pada rekomendasi Konvensi Wina tahun 1969 yang
merekomendasikan klasifikasi hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
*Hukum Publik Internasional:
“keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
* Hukum Perdata Internasional
(HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”Hukum
Internasional atau sering disebut sebagai “"International Law"”
merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak
disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan
hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional”.
Perbedaan antara HI dan HPI bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya
yang sering dikaitkan, yaitu subyek HI adalah negara sedangkan subyek HPI
adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat
dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara
ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat untuk membedakannya adalah
dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang
bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI) tetapi
jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata
Internasional (HPI). Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik
dengan Hukum Perdata Internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua
perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.Cara
membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya adalah tepat, dari pada membedakan
berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan mengatakan HI Publik
mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata Internasional mengatur
hubungan orang-perorangan. HI dibedakan dengan HPI dikarenakan : * Negara dapat
saja menjadi sunyek HPI, dan perorangan dapat saja menjadi subyek HI. * Batasan
yang bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar
dicari batas-batasnya. * Dewasa ini persoalan Internasional tidak semuannya
merupakan persoalan antar negara; melainkan persoalan yang menjadi tanggung
jawab perseorangan misalnya, penjahat perang karena melakukan pelanggaran
Konvensi Jenewa 1949).
133.Sebutkan
tugas hukum internasional publik
Mengatur hubungan anatara negara
yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
134.Sebutkan
cara-cara penyelesaian sengketa internasional melalui kekerasan
Penyelesaian sengketa
internasional secara garis besar dibagi atas perang, tindakan bersenjata bukan
perang, retorsi, reprisal, blokade damai, embargo, dan intervensi. Penjelasan
adalah sebagai berikut :
1.
Perang
Perang adalah penyelesaian
sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk
mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali
memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang. Dengan
berakhirnya perang, berarti sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan telah
selesai.
2.
Tindakan
bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini
juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori
perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan kekerasan terbatas.
Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan
sengketa mereka secara damai (self help).
3.
Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak
bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih
dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat. Retorsi juga diartikan sebagai
tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh
karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak
adil. Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap
sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran. Wujud Retorsi :
- Pemutusan hubungan diplomatik; - Pencabutan hak istimewa; - Penarikan konsesi
pajak dan tarif; - Penghentian bantuan ekonomi.
4.
Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk
memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan
benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena
negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Wujud Reprisal : - Pemboikotan barang; - Embargo; - Demonstrasi angkatan laut;
- Pemboman. Syarat Reprisal : - Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa
melakukan pelanggaran; - Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi
ganti rugi; - Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak.
Tujuan reprisal : Untuk mencapai penyelesaian sengketa yang memuaskan
5.
Blokade
Damai
Blokade dilakukan pada waktu
damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan
negara yang memblokade.
6.
Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur
lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang
ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai
salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum
internasiona.
7.
Intervensi
Intervensi adalah suatu cara
penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya
agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara
damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal :
- Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi; - Bila
intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.
135.Apa
perbedaan antara hukum damai dan hukum perang
Hukum damai adalah hukum yang
mengurus hubungan-hubungan hukum antarnegara-negara dalam keadaan dalam. Adapun
yang diatur dalam hukum damai antara lain:
a. Hubungan diplomasi, yaitu
badan-badan perwakilan Negara-negara dan hak serta kewajiban badan tersebut
dalam mengembang tugasnya sebagai wakil suatu Negara.
b. Hal-hal yang berhubungan
dengan diadakannya dan dihapuskanya suatu traktat.
c. Perbatasan-perbatasan daerah
dan kekuasaan suatu Negara.
d. Penyelesaian secra damai dalam
perselisihan antarnegara-negara.
Hukum perang adalah suatu hokum
yang mengatur hubungan antarnegara-negara yang berperang dan juga menentukan
larangan-larangan mengenai cara berperang. Hukum internasional menekankan
beberapa hal yang harus dihormati pada waktu perang, yaitu :
a. Kota-kota terbuka tidak boleh
dibom
b. Perang kuman dan kimia
dilarang
c. Tempat palang merah harus
terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
d. Tawanan-tawanan yang luka
harus mendapat perawatan semestinya.
136.Sebutkan
lima macam badan perantara dalam hubungan hukum internasional di lembaga PBB
1.
Majelis
Umum.
Majelis Umum merupakan alat
perlengkapan atau organ utama dimana semua Negara anggotanya mempunyai
wakilnya(pasal 9 ayat 1 piagam PBB),setiap negara anggota dapat mengirimkankan
wakilnya diMajelis Umum PBB tidak boleh melebihi lima orang(pasal 9 ayat 2
piagam PBB).Walaupun boleh mengirimkan wakilnya lima orang,namun setiap anggota
hanya mempunyai satu suara.MajelisUmum bersidang satu tahun sekali dan sidang
majelis umum diadakan di Markas Besar PBB atau ditempat lain atas kehendak dari
mayoritas anggota. Sidang Khusus Majelis Umum dapat diadakan atas permintaan
Dewan Keamanan atau atas permintaan mayoritas anggota,walaupun PBB resmi
didirikan pada tanggal 24 oktober 1945 tetapi majelis umum bersidang baru pada
tanggal 10 januari 1946.
2.
Dewan
Keamanan.
Majelis Umum memilih anggota
tidak tetap Dewan Keamanan dengan suara dua per tiga anggota yang hadir dan
memberikan suaranya.syarat yang harus diperhatikan dalam pemilihan anggota
tidak tetap Dewan Keamanan itu: Sumbangan negara tersebut terhadap perdamaian
dan keamanan internasional; demikian juga sumbangan terhadap tercapainya tujuan
organisasi PBB,juga harus memperhatikan perwakilan yang didasarkan pada
wilayah(pasal 23 ayat 1 piagam PBB).
3.
Dewan
Ekonomi dan Sosial.
Majelis Umum memilih anggota
Dewan Ekonomi dan Sosial (pasal 61 ayat 1 piagam PBB).
4.
Mahkamah
Internasional.
Majelis Umum dan Dewan Keamanan
memilih anggota Hakim Mahkamah Internasional.Jumlah Hakim Mahkamah
Internasional sebanyak 15 orang (pasal 4 ayat 1 Statuta Mahkamah
Internasional).
5.
Sekretariat.
Sekretaris jenderal PBB ditunjuk
oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan (pasal 97 piagam PBB).
138.Sebutkan
sumber-sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi
dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail
adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil
adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber
hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang
digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku
bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Macam-macam sumber hukum
Internasional Sumber hukum internasional dapat dibedakan
berdasarkan penggolongannya:
A. Berdasarkan penggolongannya
sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua: Penggolongan menurut Pendapat
Para sarjana Hukum Internasional. Para sarjana Hukum Internasional
menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau
Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan
Organ-organ/lembaga Internasional
B. Penggolongan menurut Pasal 38
(1) Statuta MAhkamah Internasional Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan
Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional
(International Conventions)
2. Kebiasaan International
(International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General
Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial
decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of
the most highly qualified publicists). Jelas bahwa penggolongan sumber hukum
internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1
Satatuta Mahkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan
berikut ini:
a. Pembagian menurut para sarjana telah
memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum
sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena
dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya
merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber
hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip
hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip
hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional
untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak
dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal
ini sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa: This
propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex
aequo et bono, if the parties agree thereto. “Asas ex aequo et bono” ini
berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa
keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat
disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah
Internasional.
c. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ
Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena
hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.
C. Berdasarkan sifat daya ikatnya
Sumber hukum Internasional jika
dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber
hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum
yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri
sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan
sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya
ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum
primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri
sebagaimana sumber hukum primer.
a.
Sumber
Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum
internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional
(International Conventions)
2. Kebiasaan International
(International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General
Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
b.
Sumber
Hukum Subsider
1. Keputusan Pengadilan.
2. Pendapat Para sarjana Hukum
Internasional yang terkemuka.
139.Diplomasi pada umumnya bersifat
bilateral (melibatkan dua negara). Akan tetapi, makin kompleksnya masalah
antarnegara, diplomasi yang bersifat multilateral
(banyak negara) makin penting.
140.Jika suatu pihak dalam
persengketaan tidak bersedia atau tidak sanggup memenuhi kewajibannya, maka
yang timbul dari keputusan mahkamah adalah klausula optional
Nice :v
BalasHapus