Kamis, 06 Juni 2013

154 essay PKN



JAWABAN SOAL ESSAY PKN
1.      Mengapa pergaulan antarbangsa memerlukan hokum Internasional ?
Pergaulan antarbangsa memerlukan hukum internasional karena dengan adanya hukum internasional, maka pergaulan antarbangsa akan terlaksana sesuai dengan kaidah atau norma-norma yang telah ditetapkan dan disepakati oleh bangsa-bangsa di dunia.

2.      Pengertian Hukum Internasional menurut para ahli ?
Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlaku secara internasional dan dipertahankan oleh masyarakat internasional. Dengan kata lain, hukum internasional ialah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur kedudukan hukum dan hubungan hukum dalam pergaulan internasional yang mempunyai akibat hukum.

3.      Perlunya hokum internasional
Dalam kehidupan antarbangsa diperlukan hukum internasional agar kehidupan antarbangsa dapat terlaksana secara normatif, yakni sesuai dengan norma-norma atau aturan-aturan yang berlaku di masyarakat internasional.

4.      2 contoh penerapan asas kebangsaan dalam hukum internasional :
a.       Semua warga negara Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri berhak mengikuti Pemilu sehingga negara lain tidak berhak untuk melarangnya.
b.      Setiap warga negara tetap berkewajiban mematuhi segala aturan negaranya walaupun berada di luar negeri, selama ia masih memegang kewarganegaraan negaranya.

5.      Kesulitan yang akan kita hadapi apabila hubungan kita dengan negara lain tidak lancar
Kesulitan yang akan kita hadapi apabila hubungan kita dengan negara lain tidak lancar adalah kita akan semakin sulit untuk melengkapi kebutuhan nasional dan tujuan nasional negara pun akan sullit tercapai sebagaimana mestinya.

6.      Pengaruh  kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi baik untuk kehidupan pribadi maupun berbangsa:

a.       Pengaruh positif :
-          Meningkatkan etos kerja yang tinggi, suka bekerja keras, disiplin, mempunyai jiwa kemandirian, rasional, sportif, dan lain sebagainya.
-          Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
-          Tingkat Kehidupan yang lebih Baik. 
-          Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik. 
-          Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri. 
-          Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia. 
-          Cepat dalam bepergian (mobilitas tinggi). 
-          Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan. 
-          Berkembangnya turisme dan pariwisata. 
-          Meningkatkan pembangunan negara.

b.      Pengaruh negatif :
-          Semakin mudahnya nilai-nilai barat masuk baik melalui internet, media televisi, maupun media cetak yang banyak ditiru oleh masyarakat.
-          Semakin lunturnya semangat gotong-royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial sehingga dalam keadaan tertentu/ darurat, misalnya sakit,kecelakaan, atau musibah hanya ditangani oleh segelintir orang. 
-          Maraknya penyelundupan barang ke dalam negeri. 
-          Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar, Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang. 
-          Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri. 
-          Menghambat pertumbuhan sektor industri. 
-          Terjadinya sikap mementingkan diri sendiri (individualisme) 
-          Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama. 
-          Timbulnya sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat diukur berdasarkan kekayaannya. 
-          Mudah terpengaruh oleh hal yang tidak sesuai dengan kebiasaan atau kebudayaan suatu negara

7.      Mengingat tujuan, fungsi, dan peranan PBB yang kita harapkan pada waktu berdirinya, bagaimana pendapat anda saat ini ?
Tujuan, fungsi, dan peranan PBB yang kita harapkan pada waktu berdirinya sudah berjalan dengan baik walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam hambatan.
                                   
8.      Alasan pentingnya hubungan internasional dalam masyarakat modern dewasa ini :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.

9.      Pentingnya hukum internasional dalam pergaulan antarnegara :
-          Hukum internasional menjamin lahirnya ketertiban internasional.
-          Hukum Internasional menjamin perdamaian dunia
-          Hukum internasional menjamin keamanan nasional
-          Hukum Internasional menjamin eksistensi negara.
-          Hukum Internasional mengatur hubungan antar negara untuk mewujudkan ketertiban interasional.

10.  Sudahkah Korps Diplomatik melaksanakan tugasnya dengan baik ?
Korps Diplomatik Indonesia sudah melaksanakan tugasnya dengan baik karena sejauh ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara lain tetap berjalan dengan baik, walaupun masih terdapat berbagai hambatan, korps diplomatik Indonesia tetap menjaga eksistensi Indonesia di kancah internasional.

11.  Bentuk-bentuk hubungan internasional

Berdasarkan jumlah negara yang mengikuti kerja sama, dapat dibedakan menjadi tiga
bentuk kerja sama, yaitu:
a. Kerja sama bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama yang dilakukan antara dua negara. Kerja sama ini
biasanya dalam bentuk hubungan diplomatik, perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan.
b. Kerja sama regional
Kerja sama regional adalah kerja sama yang dilakukan oleh beberapa negara dalam suatu
kawasan atau wilayah. Kerja sama ini biasanya dilakukan karena adanya kepentingan bersama
baik dalam bidang politik, ekonomi, dan pertahanan. Contoh kerja sama regional antara lain
ASEAN dan Liga Arab.
c. Kerja sama multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan beberapa negara. Contoh kerja
sama ini antara lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Berdasarkan pada bidangnya, kerja sama antara negara dapat dibedakan menjadi beberapa
bentuk, yaitu:
a. Kerja sama bidang ekonomi
Kerja sama bidang ekonomi adalah bentuk kerja sama yang menitikberatkan pada
kepentingan ekonomi negara-negara yang melakukan kerja sama. Kerja sama ekonomi ini di
antaranya:
1) APEC (Asia Pasifi k Economis Corporation), yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan
negara-negara di kawasan Asia dan Pasifi k.
2) MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa), yaitu kerja sama ekonomi yang dilakukan oleh
negara-negara di kawasan Eropa.

b. Kerja sama bidang sosial
Kerja sama bidang sosial adalah bentuk kerja sama antara negara yang dilakukan dalam
bidang sosial. Kerja sama sosial ini di antaranya:
1) WHO (World Health Organization), yaitu kerja sama antara negara anggota PBB dalam
bidang kesehatan.
2) UNICEF (United Nations Children and Education Fund), yaitu kerja sama antara anggotaanggota
PBB dalam menangani permasalahan anak-anak.
3) ILO (Internasional Labour Organization), yaitu organsasi internasional yang bergerak
dalam bidang perburuhan.

c. Kerja sama bidang pertahanan atau politik
Kerja sama bidang pertahanan atau politik adalah kerja sama yang dilakukan dalam
bidang pertahanan atau politik. Bentuk kerja sama ini di antaranya:
1) SEATO (South East Asia Treaty Organization), yaitu pakta militer yang bertujuan untuk
membendung komunisme di kawasan Asia Tenggara.
2) ANZUS (Australia, New Zeland, and United States), adalah pakta militer yang bertujuan
untuk membendung arus komunisme di kawasan Australia, Selandia Baru, dan Amerika
Serikat.
3) NATO (North Atlantic Treaty Organization), adalah pakta pertahanan militer yang
bertujuan untuk membendung arus komunisme di kawasan Atlantik Utara.
4) CENTO (Central Treaty Organication), adalah pakta militer yang bertujuan untuk
membendung komunisme di Timur Tengah. Pakta militer ini dikenal juga dengan sebutan
yang terkenal dengan Pakta Baghdad.
5) Pakta Warsawa, yaitu pakta militer yang dibentuk oleh Uni Soviet untuk membendumg
pengaruh Amerika di Eropa Timur.

12.  Jelaskan bahwa setiap bangsa atau Negara menghendaki hidup berdampingan secara damai
Setiap bangsa atau Negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hubungan atau kerjasama dengan Negara lainnya, baik itu kerjasama bilateral, regional maupun multilateral. Oleh karena itu, setiap bangsa atau Negara menghendaki hidup berdampingan secara damai agar tercapainya tujuan bersama diantara bangsa dan Negara tersebut.
13.  Peran Dewan Keamanan PBB dalam upaya menjaga ketertiban dan kedamaian dunia
·         Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
·         Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
·         Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
·         Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
·         Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
·         Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
·         Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
·         Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
·         Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
·         Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
·         Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

14.  Contoh proses penyelesaian sengketa internasional yg melibatkan 2 atau lebih Negara yang terlibat
-          Sengketa internasional antara Indonesia dan timor leste
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.

Penyelesaian sengketa :
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.

Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara

Sengketa Internasional Antara Jepang Dan Korea.

Perebutan kepemilikan Pulau Daioyu/Senkaku antara China-Jepang telah berlangsung sejak tahun 1969. Sengketa ini diawali ketika ECAFE menyatakan bahwa diperairan sekitar Pulau Daioyu/Senkaku terkandung hidrokarbon dalam jumlah besar. Kemudian pada tahun 1970, Jepang dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian pengembalian Okinawa, termasuk pulau Daioyu/Senkaku kepada Jepang. Hal inilah yang kemudian diprotes China, karena China merasa bahwa pulau tersebut adalah miliknya.Sengketa ini semakin berkembang pada tahun 1978, ketika Jepang membangun mercusuar di Pulau Daioyu untuk melegitimasi pulau tersebut.

Ketegangan ini berlanjut ketika Jepang mengusir kapal Taiwan dari perairan Daioyu. Meskipun protes yang terus menerus dari China maupun Taiwan, namun tahun 1990an Jepang kembali memperbaiki mercusuar yang telah dibangun oleh kelompok kanan Jepang di Daiyou. Secara resmi

Penyelesaian sengketa :
China memprotes tindakan Jepang atas Pulau tersebut. Sampai saat ini permasalahan ini belum dapat diselesaikan. Kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk membicarakan dan menyelesaikan sengketa. Namun dari beberapa kali pertemuan yang telah dilakukan belum ada penyelesaian, karena kedua negara bersikeras bahwa pulau tersebut merupakan bagian kedaulatan dari negara mereka, akibat overlapping antara ZEE Jepang dan landas kontinen China. Hal inilah yang belum terjawab oleh Hukum laut 1982. Meskipun saat ini banyak yang menggunakan pendekatan median/equidistance line untuk pembagian wilayah yang saling tumpang tindih, namun belum dapat menyelesaikan perebutan antara kedua negara, karena adanya perbedaan interpretasi terhadap definisi equidistance line.

Alternatif lain juga telah ditawarkan untuk penyelesaian konflik, yaitu melalui pengelolaan bersama (JDA, Joint Development Agreement). Sebenarnya dengan pengelolaan bersama tidak hanya akan menyelesaikan sengketa perbatasan laut kedua negara, tetapi memiliki unsur politis. Hal ini akan memperbaiki hubungan China-Jepang, karena menyangkut kepentingan kedua negara, sehingga kedua negara harus selalu menjaga hubungan baik agar kesepakatan dapat berjalan dengan baik. Namun sayangnya tawaran ini ditolak China, padahal sebenarnya kesepakatan ini dapat digunakan untuk membangun masa depan yang cerah bersama Jepang. Melihat sulitnya dicapai kesepakatan China-Jepang, alternatif penyelesaian akhir yang harus ditempuh adalah melalui Mahkamah Internasional. Namun penyelesaian tersebut cukup beresiko, karena hasilnya akan take all or nothing. 

15.  Kecenderungan politik luar negeri bebas aktif
Politik luar negeri Indonesia mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur dalam UUD 1945. Penegasan politik luar negeri Indonesia untuk pertama kali ditegaskan dalam sidang BPKNIP tanggal 2 September 1948. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri RI. 
Konsep politik luar negeri yang bebas aktif muncul tahun 1948, agar Indonesia tidak memihak pada salah satu blok yang ada pada masa tersebut yaitu blok barat dan blok timur. Itu juga bukan berarti kita netral, karena Indonesia akan memilih jalur politik kita sendiri. Meski Indonesia mengalami beberapa kali pergantian pemerintahan dan perubahan sistem politik, konsep politik bebas aktif tidak pernah berubah dan tetap menjadi prinsip utama dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Selama ini politik bebas aktif yang digunakan Indonesia menciptakan citra Indonesia sebagai negara pencipta perdamaian, pembangun kepercayaan, pemecah masalah, dan pembangun jembatan komunikasi. Hal ini sangat relevan dengan kepentingan nasional yang ada dan kepentingan komunitas internasional di dunia
16.  Manfaat dan pengaruh negatif dari kerjasama Internasional untuk kondisi bangsa Indonesia saat ini
Manfaat :
·         Negara dapat memenuhi kebutuhan yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri
·         Memperluas pasar bagi produk dalam negeri
·         Memperluas lapangan kerja
·         Menghasilkan devisa
·         Menambah pendapatan negara
·         Menghilangkan hambatan perdagangan internasional
·         Mempercepat pertumbuhan ekonomi
·         Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
·         Terjadinya alih teknologi
·         Masuknya modal asing kedalam negeri
Dampak negatif:
·         Ketergantungan terhadap bantuan negara lain
·         Salah peneratan atas penggunaan teknologi
·         pasar dalam negeri dikuasai produk asing
·         Perusahaan dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan bangkrut
·         Meningkatnya pengangguran
·         Banyaknya TKI illegal

17.  Landasan dan tujuan kerjasama Indonesia dengan Negara lain dalam membina hubungan Internasional
Ø  Membebaskan bangsa-bangsa di dunia dari kemiskinan dan kelaparan
Ø  Membebaskan bangsa-bangsa dari keterbelakangan di bidang ekonomi 
Ø  Memajukan perdagangan
Ø  Mempercepat pertumbuhan ekonomi
Ø  Meningkatkan kestabilan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
Ø  Memelihara ketertiban dan perdamaian dunia
Ø  Meningkatkan dan memperat tali persahabatan antarbangsa di dunia.

18.  Contoh kepentingan dan kebutuhan apa saja yang memungkinkan timbulnya benturan kepentingan antarbangsa


19.  Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebagai berikut :
Faktor internal :
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Faktor eksternal :
1. Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
2. Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara guna mewujudkan kerja sama yang produktif dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang menyangkut kepentingan nasional negara masing-masing.
3. Mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.

20.  Sudahkan Korps Diplomatik Indonesia melaksanakan tugasnya dengan baik ?
Belum, karena masih banyak ditemukan TKI yang dianiaya diluar negeri, hal tersebut menunjukkan bahwa Korps Diplomatik belum berhasil melaksanakan tugasnya untuk melindungi warga Negara diluar negeri.

21.  alasan perjanjian internasional dpt dibatalkan
·         Negara atau wakil kuasa penuh melakukan pelanggaran terhadap hukum nasionalnya
·         adanya unsur kesalahan (error) dalam pembuatan perjanjian internasional
·         adanya unsur penipuan dari negara peserta yang satu kepada negara peserta lainnya
·         terdapat penyalahgunaan atau kecurangan  melalui kelicikan atau penyuapan
·         adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara oleh wakil negara yang lain
·         bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional

22.  proses ratifikasi yang dilakukan di Negara Indonesia
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR. Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.
    Prosedur ratifikasi perjanjian internasional menurut UUD 1945 berdasarkan pasal 11 yaitu “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Dalam praktiknya, pengesahan perjanjian internasional dapat dilakukan oleh Pengesahan oleh badan eksekutif  dan pengesahan oleh badan eksekutif beserta legislatif. 
    Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut. Kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000.

23. Proses penyelesaian sengketa Internasional yang melibatkan 2 negara atau lebih
Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai
1)      Rujuk
Penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara :
1.Negosiasi, metode yg paling sederhana dan tradisonal. dan tidak melibatkan pihak ketiga
 2.Mediasi, bentuk lain dari negosiasi, namun melibatkan pihak ketiga (mediator) yg akan   meberikan solusi-solusi terbaik penyelesaian Sengketa
3.Inquiry, metode ini digunakan dengan mendirikan sebuah komisi atau badan yg bersifat Internasional untuk mencari bukti-bukti yg relevan.
4.Konsiliasi, metode digunakan yg bersifat Internasional dalam suatu komisi yg dibentuk oleh pihak yg sifatnya permanen atau sementara berkaitan dgn proses penyelesaian sengketa

2) Penyelesaian Sengketa di bawah Pengawasan PBB.
Peranan PBB dalam penyelesaian sengketa secara damai dapat dilakukan secara :
a) Politik : dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
MU PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada Negara yang bersengketa tentang tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. DK PBB menangani sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, tindakan penyerangan (agresi).
b) Hukum : dilakukan oleh Mahkamah Internasional (Peradilan).


Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan.
a.       Mengepung wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar. Contoh pengepungan kota / pelabuhan.
b.      Ada 2 macam Blokade :
1) Blokade masa damai
akibat hukumnya Negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal Negara ke tiga yang melanggar blockade itu.
2)      Blokade masa perang
akibat hukumnya Negara yang memblokade berhak memeriksa kapal Negara netral / Negara ke tiga.

b. Reprisal.
Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang melanggar hokum dari Negara lawan dalam suatu pertikaian.

24.  Tugas dan Fungsi Mahkamah Internasional

       1. Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang    telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
2.   Menerima persengketaan hokum internasional dari Dewan Keamanan.
3.  Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar  negara-negara anggota PBB.
4.  Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
5.  Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah International.

Fungsi Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. 
25. Mengapa setiap bangsa atau Negara menghendaki hidup berdampingan secara damai ?
Karena pada dasarnya hubungan antar negara bisa dianalogikan dengan hubungan antar manusia. Setiap manusia akan saling membutuhkan manusia yang lainnya. Begitu juga dengan negara. Negara lain akan membutuhkan bantuan dari nega lain juga. Untuk mendapatkan hubungan timbal balik yang saling menguntungkan, hidup berdampingan secara damai adalah satu-satunya cara untuk mewujudkannya
26. Karena mahkamah internasional adalah badan yang dipercayai sebagai media hukum internasional.
Dan apabila suatu negara ikut terlibat dalam sistem perjanjian internasional. Maka negara tersebut tidak luput pula dalam jangkauan hukum internasional. Dengan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti perjanjian internasional. Maka secara tidak langsung suatu negara sudah menerima apa pun itu keputusan hukum internasional. Selain itu keputusan mahkamah internasional didasarkan pada pencapaian perdamaian antara pihak yang bersengketa
27.   Mulai berlaku Perjanjian internasional sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding pada saat peristiwa berikut ini.

a.       Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
b.      Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu  berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
c.       Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

28.  Perjanjian yang harus mendapatkan persetujuan DPR
1.    Perjanjian internasional dengan Negara lain (lihat Pasal 11 ayat [1] UUD 1945). Jadi, setiap perjanjian internasional yang dibuat oleh Presiden dengan Negara lain (baik bilateral maupun multilateral) harus mendapatkan persetujuan DPR.
2.    Perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (lihatPasal 11 ayat [2] UUD 1945). Perjanjian internasional lainnya disini artinya perjanjian dengan subjek hukum internasional lainnya, contohnya dengan organisasi internasional.

29.  Arti Ratifikasi dalam sebuah Perjanjian Internasional
a. Negara-negara berhak untuk mengkaji dokumen yang telah ditandatangani oleh para wakil yang berunding.
          b. Berdasarkan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap warga Negara, setiap Negara berhak untuk menarik diri apabila dikehendaki.Dalam perjanjian perlu dilakukan penyesuaian dengan hukum  nasional dari setiap Negara yang mengadakan perjanjian.
c. Pemerintah perlu meminta pendapat  umum tentang isi perjanjian tersebut ( asas demokrasi).

30.  Fungsi perjanjian Internasional 
1.     untuk mendapatkan pengakuan umum anggota masyarakat bangsa-bangsa.
2.      sarana utama yang praktis bagi transaksi dan komunikasi antar anggota masyarkat negara.
3.      berfungsi sebagai sumber hukum internasional
4.      sarana pengembang kerjasama internasional secara damai

31. Perbedaan fungsi pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia dengan fungsi pancasila sebagi jiwa dan kepribadian bangsa
Jawab : 
-          Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah
para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di
Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena
itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan
norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma,
serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum
Negara.
-          Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan
kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia
asli, bukan diambil dari bangsa lain.

32. Contoh-contoh tindakan yang dapat mengorbankan kepentingan nasional/internasional dalam pengaturan hukum internasional
Jawab :
1.      Rasisme
2.      Perang
3.      Terorisme
4.      Jual-beli obat-obat terlarang

33. Pelanggaran terhadap kesepakatan bersama PBB,menganalisis penyebab
Jawab : Indonesia dengan Filipina
Sengketa Indonesia dengan Filipina adalah perairan laut antara P. Miangas (Indonesia) dengan pantai Mindanao (Filipina) serta dasar laut antara P. Balut (Filipina) dengan pantai Laut Sulawesi yang jaraknya kurang dari 400 mil. Disamping itu letak P. Miangas (Indonesia) di dekat perairan Filipina, dimana kepemilikan P. Miangas oleh Indonesia berdasarkan Keputusan Peradilan Arbitrage di Den Haag tahun 1928. Di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud, Pulau Miangas merupakan titik terluar yang paling jauh dan berbatasan dengan Filipina. Dalam adat Nanusa, Miangas disebut Tinonda. Konon, pulau ini sering menjadi sasaran bajak laut. Selain merebut harta benda, perompak ini membawa warga Miangas untuk dijadikan budak di Filipina. Di masa Filipina dikuasai penjajah Spanyol, Miangas dikenal dengan sebutan Poilaten yang memiliki arti: Lihat pulau di sana. Karena di Miangas banyak ditumbuhi palm mulailah disebut Las Palmas. Lambat laun pulau ini disebut Miangas. Miangas bukan hanya menjadi sasaran perompakan. Pulau ini memiliki sejarah panjang karena menjadi rebutan antara Belanda dan Amerika. Amerika mengklaim Miangas sebagai jajahannya setelah Spanyol yang menduduki Filipina digeser Amerika. Tapi, Belanda keberatan. Sengketa berkepanjangan terjadi, kasus klaim Pulau Miangas ini diusung ke Mahkamah Internasional.Menurut analisis saya,pulau miangas secara fakta memang terletak di Indonesia jadi keputusan MI sudah benar dengan memenangkan Indonesia pada masalah ini.
2. Nama Negara yang bersengketa : Irak dan Kuwait
• Penyebabnya :
Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah Perang Delapan Tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas Ladang Minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Usmaniyah Turki.
• Cara Penyelesaian :
Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer Negara Negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan Koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan Presiden Bush menyatakan perang selesai.
• Solusi menurut saya :
Sebaiknya negara – negara di dunia tidak ada yang saling iri karena keunggulan di setiap negara itu berbeda – beda. Ada yang unggul di bidang pertanian, ada yang unggul di bidang pertambangan, dan sebagainya. Seharusnya harus saling berkerja sama melengkapi satu sama lain. Jangan saling iri yang akhirnya juga rugi karena muncul perang dan orang yang tidak berdosa menjadi terbunuh. Jadi, intinya kita harus saling berkerja sama agar hidup menjadi damai.

34. Peran Dewan Keamanan PBB dalam upaya menjaga ketertiban dan kedamaian dunia
Jawab :  
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2.      Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
3.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
4.      Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
5.      Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
6.      Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
7.      Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
8.      Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
9.      Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
10.  Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
11.  Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
12.  Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
13.  Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

35. Tugas dan fungsi Mahkamah Internasional
Jawab :
Tugas Mahkamah Internasional :
1. Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
2.      Menerima persengketaan hokum internasional dari Dewan Keamanan.
3.  Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
4.      Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
5.   Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah International.
Fungsi Mahkamah Internasional :
untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah negara. Ada 3 kategori negara, yaitu :
    a. Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
    b. Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
    c. Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahkamah internasional dan Piagam PBB

36. Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum public internasional
Jawab :
-          Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan
-          Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
-          Perbedaan :
-          Sifat hukum dan persoalan yang diaturnya (objeknya)
37. Sumber-sumber hukum internasional berdasarkan Pasal 38 Piagam mahkamah Internasional
Jawab :
1.      Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
2.      Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
3.      Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
4.       Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.

38. Proses penyelesaian sengketa Internasional yang melibatkan 2 negara atau lebih
Jawab :
1.Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
4. Mediation (mediasi)
Pihak ketiga campur tangn untuk mengadakan rekonsiliasi tuntutan-tuntutan dari para pihak yang bersengketa. Dalam mediasi pihak ketiga lebih aktif.
5. Consiliation (Konsiliasi)
Merupakan kombinasi antara penyelesaian sengketa dengan cara enquiry dan mediasi.
6. Arbitration (arbitrasi)
Pihaknya adalah negara, individu, dan badan-badan hukum. Arbitrasi lebih flexible dibanding dengan penyelesain sengketa melalui pengadilan.
7. Penyelesain sengketa menurut hokum
Dalam penyelesaian ini para pihak yang bersengketa akan mengajukan masalahnya ke Mahkamah Internasional. Mahkamah internasional ini bertugas untuk menyelesaikan tuntutan yang diajukan dan mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat para pihak. Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB, jadi tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
8. Badan-badan regional
Melibatkan lembaga atau organisasi regional baik sebelum maupun sesudah PBB berdiri.

39. Keputusan-keputusan mahkamah internasional yang tidak memihak ke Negara yang memiliki pengaruh besar !
Jawab :
 AS langgar hak narapidana Meksiko à Washington-Amerika Serikat (AS) mengaku akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Pengadilan Internasional, yang mengharuskannya meninjau kembali vonis mati atas 51 narapidana asal Meksiko.
Mahkamah Pengadilan Internasional dalam sidang Rabu (31/3) lalu menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melanggar hak 51 warga Meksiko yang divonis hukuman mati. Selanjutnya pihak berwenang AS diperintahkan agar kasus para terpidana mati tersebut ditinjau kembali.
Demikian putusan pengadilan yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag, Belanda, tersebut dalam menanggapi tuntutan yang diajukan Meksiko bahwa hak para warga mereka, yang dipidana dalam kasus pembunuhan, untuk mendapat bantuan hukum dari pemerintah tidak boleh dihalangi pihak berwenang di AS. “AS harus meninjau keputusan dan hukuman yang diberikan,” kata ketua dewan hakim, Shi Jiuyong.
Dia mengatakan bahwa peninjauan kembali tersebut dapat dilakukan berdasarkan proses banding normal dalam sistem pengadilan di AS.

40. Pembentukan PBB

Jawab :
Terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan perjalanan panjang dari serangkaian pembicaraan yang menghasilkan naskah dan kegiatan-kegiatan, antara lain Piagam Atlantik, Konferensi Washington, Konferensi Casablanca, Konferensi Moskow, Konerensi Dumbarton Oaks, Konferensi Yalta dan Konferensi San Francisco.
Piagam Atlantik (Atlantic Charter) merupakan naskah pertama yang kemudian menjadi dasar bagi terbentuknya PBB. Sedangkan Konferensi San Francisco merupakan konferensi terakhir dalam rangkaian kegiatan terbentuknya PBB. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Perdana Menteri Winston Churchill dari Inggris dan Presiden F.D. Roosevelt dari Amerika Serikat mengadakan pertemuan di atas gladak kapal USS Augusta di Teluk New Foundland perairan Samudra Atlantik. Kedua kepala pemerintahan itu menandatangani Piagam Altantic atau Atlantic Charter.
Piagam ini kemudian menjadi dasar bagi terwujudnya PBB. Adapun isi pokok Piagam Atlantik sebagai berikut.
1.      Tidak diperkenankan melakukan perluasan wilayah.
2.      Setiap bangsa berhak menentukan bentuk dan corak pemerintahnya sendiri.
3.      Semua negara diperkenankan ikut serta dalam perdagangan internasional.
4.      Mengusahakan perdamaian dunia di mana setiap bangsa dapat hidup bebas dari ketakutan dan kekurangan.
5.      Menolak jalan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
Pada tanggal 15 Oktober 1945 Polandia menandatangani Piagam Perdamaian, maka anggota asli berjumlah 51 negara. Walaupun piagam perdamaian itu sudah ditandatangani oleh 51 utusan dari negara-negara peserta, tetapi belum mendapat pengesahan dari pemerintah masing-masing negara.
Piagam perdamaian itu baru disahkan oleh pemerintah masing-masing negara peserta pada tanggal 24 Oktober 1945. Pada tanggal tersebut merupakan hari berdirinya PBB secara resmi. Pada tanggal 10 Januari 1946 Majelis Umum PBB bersidang pertama kali di London (Inggris). Sidang-sidang berikutnya diselenggarakan setiap tahun di markas besar PBB di Lake Succes, New York (Amerika Serikat).

41. Struktur organisasi PBB
http://budisma.web.id/wp-content/uploads/2013/03/Struktur-Organisasi-PBB.jpg
Kejahatan perang : adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil
Contoh : Vietnam dan Iraq
Perang Vietnam (1957–1975) melibatkan dua pihak, yaitu Republik Vietnam atau Vietnam Selatan (didukung AS, Australia, Filipina, Selandia Baru, dan Thailand) dan Republik Demokratik Vietnam atau Vietnam Utara (didukung Uni Sovyet, Republik Rakyat China, dan Korea Utara). Peperangan yang berakhir dengan kekalahan Vietnam Selatan ini memakan korban sekitar 300.000 jiwa di pihak Vietnam Selatan dan lebih dari 600.000 jiwa di pihak Vietnam Utara. Selain itu, peperangan ini juga memakan korban sipil lebih dari 1 juta jiwa.
Indikasi-indikasi pelanggaran hukum humaniter internasional dalam perang ini antara lain: penyerangan terhadap warga sipil, penggunaan senjata yang dilarang, perkosaan, dan penganiayaan tahanan perang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagian besar dilakukan oleh tentara AS yang dimobilisasi besar-besaran.
Salah satu pelanggaran tentara AS adalah penggunaan bom bakar napalm yang membakar dan menghanguskan hidup-hidup ratusan penduduk sipil, serta penggunaan senjata biologis herbisida antara tahun 1971–1973. Pemerintah AS secara resmi memberi instruksi kepada perusahaan kimia Dow Chemical dan Monsanto untuk mengembangkan senjata tersebut. Sebagai respon terhadap ketakutan pada bom dan senjata kimia, tentara Vietnam Utara menggali ratusan kilometer lorong-lorong perlindungan di bawah tanah. Begitu perang berakhir, ditemui ratusan lorong yang saling berhubungan.
Sementara dalam kasus Iraq, Amerika bertindak unilateral menggulingkan rejim Saddam Hussain, dengan tuduhan memiliki senjata pemusnah massal, yang tidak pernah terbukti. Saddam Hussain dimajukan ke hadapan pengadilan domestik dengan tuduhan pelanggaran terhadap kemanusiaan selama masa kekuasaannya, yang berakhir dengan hukuman gantung bagi Saddam pada Hari Raya Idul Adha akhir tahun 2006.
Berbagai tudingan pelanggaran oleh AS seringkali terdengar. Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad, misalnya, meyakini bahwa tentara AS yang bertindak atas perintah Presiden Bush membunuh lebih banyak warga sipil Iraq dibandingkan Saddam Hussain selama berkuasa. Menurut Mahathir, lebih dari 500 ribu anak-anak tewas akibat strategi perang yang keliru di Iraq. Bahkan, mengutip laporan yang dimuat Jurnal Kesenjataan Lancet, lebih dari 650 ribu warga sipil Iraq tewas sejak invasi AS pada tahun 2003.
Kedua kasus ini adalah indikasi bahwa implementasi hukum humaniter internasional tidak lebih dari instrumen politik internasional negara besar. Sebagaimana hukum internasional umumnya, persoalan kewenangan mendefinisikan terjadinya pelanggaran dan ketiadaan otoritas yang benar-benar netral untuk mengimplementasi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional masih menjadi kendala utama. Sehingga, tidaklah mengherankan jika negara-negara di dunia melibatkan pertimbangan aspek kepentingan nasional dalam melakukan ratifikasi berbagai konvensi dan aturan dalam hukum humaniter internasional.
Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo pada tahun 1945, yang menjadi yurisprudensi pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, adalah “pengadilan untuk pecundang”. Jerman dan Jepang adalah negara yang kalah dalam perang dunia kedua, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan politik apapun untuk membela diri. Sayangnya, dua prinsip penting yang dihasilkan dari dua pengadilan ini, yaitu individual responsibility dan command responsibility, diberlakukan selektif untuk negara-negara yang secara politis lemah. Prinsip-prinsip ini dijadikan alasan oleh negara-negara yang memiliki kepentingan politik untuk mengajukan negara lain ke mahkamah kejahatan internasional.
42. Macam-macam subjek hukum internasional
            1. Negara. Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warganegara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
2. Tahta Suci (vatikan), yang dimaksud tahta suci (Heilige Stoel) ialah Gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan. walaupun Vatikan bukan sebuah negara seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
3. Palang Merah Internasional, kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. diantaranya konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang.
4. Organisasi Internasional, dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, banyak sekali organisasia yang diadakan (dibentuk) oleh negara-negara itu. bahkan sekarang dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya suatu organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konres wina.
5. Orang Perseorangan (individu), manusia sebagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
6. Pemberontak dan pihak dalam sengketa.. ini dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
·                     Menentukan nasibnya sendiri
·                     memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri
·                     menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya.

43. Hubungan hokum internasional dan hokum nasional
            Ada dua konsep dasar mengenai hubungan hukum Internasional dengan hukum nasional yaitu aplikasi konsep monoisme dan dualisme. Konsep monoisme menyatakan bahwa hukum Internasional adalah dua aspek dari satu sistem hukum yang keberadaannya adalah harus ada satu dengan yang lain berdasarkan siapa subyek studi Hukum Internasional yaitu Individu. Konsep dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua sistem yang berbeda secara intrinsik tentang yurisdiksi berlakunya kedua hukum tersebut. Jika terjadi pertentangan diantara keduanya, kedua konsep memberikan alternative solusi yang berbeda. Monoisme menyatakan bahwa urutan fundamental atau postulat dasarnya harus menjadi tolak ukur pengutamaan. Konsep dualisme menyatakan bahwa Hukum Internasional harus diutamakan.
44. Tujuan didirikan ICC
            Dengan demikian pembentukan ICC adalah daam rangka upaya bersama menanggulangi kejahatan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional dean kesejahteraan dunia melalui kerjasama interanasional dengan mendahulukan tindakan-tindakan hukum ditingkat nasional, dimana ICC merupakan pelengkap dari yurisdiksi pidana nasional. Contohnya kejahatan yang luar biasa kejamnya (heinous crime), seperti genosida (genocide), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) yang telah menimbulkan korban manusia yang sangat besar

45. Mengapa pemberontak dapat menjadi sumber hokum internasional
            pemberontak (belligerent) itu karena kemampuan dan keberadaan mereka yg menguasai dan mempunyai kekuasaan pada suatu teritorial tertentu sehingga menyebabkan munculnya hak-hak sebagai subyek hukum internasional
Pemberontak dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai suatu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan nasibnya sendiri;
2. Memilih sistem ekonomi, politik dan sosial sendiri;
3. Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.

46. Mengapa PMI dapat menjadi subjek hokum Internasional
            Yang dimaksud sebagai subyek hukum internasional disini adalah International Commitee of Red Cross (ICRC) yang berkedudukan di Jenewa dan tidak termasuk Organisasi Palang Merah Nasional masing-masing negara. Dalam kedudukannya sebagai subyek Hukum Internasional, palang merah internasional lahir karena sejarah. oleh karenanya ICRC mempunyai tempat tersendiri yang unik dalam sejarah hukum internasional. Kemudian kedudukannya itu, diperkuat dengan berbagai perjanjian dan Konvensi Palang Merah Internasional antara lain: Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
Dewasa ini, ICRC secara umum telah diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai salah satu subyek hukum internasional dalam ruang lingkup yang terbatas.
47. Bentuk-bentuk Negara berdasarkan jumlah keanggotaannya

1. Aristokrasi

Aristokrasi adalah pemerintahan oleh beberapa orang untuk kepentingan umum. Misalnya ahli-ahli filsafat, cendikiawan, serta para bangsawan. Bentuk pemerosotan dari pemerintahan ini adalah oligarki yang mendasarkan kepada golongan sendiri, serta pluktorasi di mana pemimpinnya memerintah hanya untuk kepentingan orang-orang kaya. Namun, Plato mempunyai pandangan berbeda dengan Aristoteles tentang aristokrasi. Menurutnya, aristokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.

2. Politea

Politea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang untuk kepentingan seluruh rakyat. Bentuk pemerosotannya adalah demokrasi di mana orang-orang yang memerintah tidak memerintah tidak tahu sama sekali tentang pemerintahan.
Teori yang dikemukan oleh Arsitoteles tersebut disanggah oleh Polybios. Menurutnya, bentuk negara ideal yang ketiga bukan politea, melainkan demokrasi. Di mana bentuk pemerosotonnya adalah oklokrasi / mobokrasi yang pada akhirnya menuju anarki yakni suatu kondisi di mana pemerintahannya kacau balau.
Menurutnya lagi, pada bentuk monarki apabila keturunan para penguasa telah melaksanakan tugas dengan sewenang-wenang dan mementingkan kepentingan sendiri, maka saat itu monarki telah bergeser menjadi oligarki. Demokrasi yang kacau akan berubah menjadi oklokras. Jika pemimpinnya dapat memerintah dengan baik serta mementingkan nasib rakyat, maka bentuk oklokrasi akan kembali pada bentuk awal yaitu negara monarki.

48. Latar belakang penetapan politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif
Peristiwa Internasional yang terjadi meletusnya perang dunia ke 2 pada tahun 1939 antara 2 blok kekuatan, yaitu Negara-negara poros dengan Negara-negara sekutu. Bagian dari pernag dunia ke 2 yang terjadi di ASIA dikenal sebagai/ dengan sebutan PERANG ASIA TIMUR RAYA, yang berada di pihak JEPANG sehingga Jepang tidak membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk menguasai hamper seluruh wilayah ASIA tenggara.
Kemudian Angkatan Perang Amerika mulai menyerang secara besar-besaran kearah Jepang. Pada tanggal 6 Agustus 1945, America menyerang (membom) kota Hiroshima dan  kemudian kembali membom di Nagasaki pada 3 hari setelah Hiroshima. Diantara kedua peristiwa tsb, Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang pada tanggal 8Agustus 1945. Dan akhirnya Jepang meyerah tanpa syarat pada tanggal 15 Agustus 1945. Dg menyerahnya Jepang, maka di Indonesia terjadi kekosongan kekuasaan dan kesempatan ini digunakan untuk mempersiapkan. Dan pada tanggal 17 Bangsa Indonesia menyatakan diri sebagai Negara yang merdeka.
Sejak saat itu muncul 2 kekuatan raksasa dunia yaitu, Amerika Serikat dan Uni Soviet. Sering terjadi salah pendapat di antara kedua raksasa tsb yang mengakibatkan terjadinya perang dingin. Pembagian dunia seolah-olah hanya terdiri dari 2 blok saja, menuntut seluruh Negara untuk memilih salah 1 dari blok tsb. Perkembangan selanjutnya, Pemerintah RI mengalami berbagai kesulitan. Oposisi dari FDR-PKi mengusulkan agar menyikapi pertentangan AS dengan Uni Soviet tsb RI memihak kpd Uni Soviet. Untuk meyikapi usulan FDR-PKI maka MOH HATTA memberikan ketrangannya di depan BP-KNIP tanggal 2 September 1948 mengemukakan pernyataan yang merupakan penjelasan tentang “Politik Bebas Aktif”. Makna bebas aktif dapat disimak dari judul keterangannya “Mendayung diantara 2 karang yang artinya politik bebas aktif, Mendayung = upaya (aktif), Diantara 2 karang = tidak terikat oleh 2 kekuatan Adikuasa yang ada (bebas)”.
49. 3 tujuan dibentuk PBB
- Menjamin perdamaian dunia, hak-hak dan kemajuan sosial ekonomi
- Penyelesaian perselisihan dengan jalan damai
- Menghormati kedaulatan negara lain
- Tidak boleh campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain
- Mengadakan tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia

50. Manfaat positif dari keikutsertaan Indonesia dalam forum PBB
            Keuntungan Indonesia menjadi salah satu anggota PBB adalah salah satunya untuk menjalankan politik bebas aktif di luar negeri sehingga indonesia tidak diasingkan negara lain. Hal itu pernah terjadi saat indonesia keluar dari organisasi PBB. Dengan ikut keanggotaan dalam PBB masalah indonesia dengan negara lain juga dapat diselesaikan. Contohnya saat indonesia berkonfrontasi dengan malaysia. Dengan menjadi anggota PBB Masalah dengan malaysia juga dapat diselesaikan. Indonesia juga mendapat dukungan dari negara lain untuk menyelesikan masalah tersebut.

51. Pokok-pokok yang menjadi pedoman politik luar negeri RI
a.       Negara kita menjalani politik damai.
b.      Negara kita bersahabat denga segala bangsa atas dasar saling menghargai dengn tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c.       Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d.      Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.       Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f.       Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
52. Potensial real bangsa Indonesia yang mampu menunjang dan menambah bobot politik luar negerinya
a.      Ekonomi Indonesia tumbuh lebih pesat lagi, terutama sektor industri. Pertama, meningkatkan investasi di segala lini, utamanya di luar Pulau Jawa. Walaupun kita punya banyak sumber daya alam, tetapi tidak digerakkan, akan tidak bisa dijadikan produk barang dan jasa. Oleh karena itu, anugerah Allah SWT berupa potensi yang luar biasa di negeri ini harus betul-betul didayagunakan, digerakan, dan dibangun untuk menjadi ekonomi riil.
b.      Perlunya untuk terus mendorong dan meningkatkan inovasi dan kewirausahaan di semua sektor. Kalau inovasi dan kewirausahaan makin tumbuh berkembang, maka Indonesia akan menjadi kawasan besar ekonomi, dan kawasan pembangunan yang makin dinamis.
53. Hal-hal yang mengakibatkan berakhirnya perjanjian internasional
            Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadjaya, S.H.
a.       Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional.
b.      Masa berlaku perjanjian internasional itu sudah habis.
c.       Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d.      Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.       Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f.       Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
g.       Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
54. Hal-hal yang mengakibatkan batalnya perjanjian internasional
Berdasarkan Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional dapat batal karena hal-hal sebagai berikut :
a.       Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b.      Adanya unsur kesalahan (eror) pada saat perjanjian itu dibuat.
c.       Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain watu pembentukan perjanjian.
d.      Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan maupun penyuapan.
e.       Adanya unsur paksaan terhadap wakil dari suatu negara peserta. Paksaan tersebut, baik dengan ancaman maupun menggunakan kekuatan.
f.        Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional.
55. Mulai berlakunya perjanjian internasional
a.       Mulai berlakunya sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.
b.      Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjajian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c.       Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d.      Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpangan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
56. Pendapat Lard Stowell tentang esensi ratifikasi
Menurut Lard Stowell, suatu perjanjian dianggap tidak sempurna apabila tidak ada pengesahan. Pengesahan perjanjian biasanya dilakukan oleh kepala negara, lembaga perwakilan rakyat, atau badan yang berwenang di negaranya. Pengesahan bertujuan untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak membuat perjanjian yang melampaui wewenangnya. Alasan pentingnya dilakukan pengesahan perjanjian adalah:
a.       setiap negara berdaulat berhak menarik diri dari traktat apabila perlu.
b.      setiap perjanjian internasional harus sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum nasional.
c.       negara berhak meninjau dan menyelidiki kembali dokumen yang ditandatangani oleh utusannya sebelum dokumen itu dilaksanakan.
d.      pemerintah harus memperhatikan pendapat umum (public opinion) yang tidak setuju terhadap perjanjian tersebut.
57. Contoh hukum nasional yang diadobsi dari hukum internasional melalui proses ratifikasi
a.       Persetujuan Indonesia- Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (Papua) yang ditanda tangani di New York (15 Januari 1962) disebut agreement. Akan tetapi, karna pentingnya materi yang diatur di dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
b.      Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New guinea yang ditandatangani di Jakarta, 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut, maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangklan ke dalam bentuk UU, yaitu UU No.6 Tahun 1973.
c.       Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk “keputusan presiden”.
58. Contoh kejahatan yang melanggar kemanusian
Contoh : kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dalam perang Balkan dan kekejaman Polpot saat memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975–1979).
Serangan kejahatankemanusiaan tersebut menimbulkan:
a.       perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik orang lain secara sewenang-wenang sehingga melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional
b.      penyiksaan
c.       pembunuhan
d.      penghilangan orang secara paksa
e.       pemusnahan
f.       perbudakan
g.       pengusiran alau pemindahan penduduk secara paksa
h.      penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
i.        kejahatan apartheid, yaitu sistem politik yang diskriminatif terhadap manusia atas dasar pembedaan ras, agama, dan suku bangsa
j.        perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentukbentuk kekerasan seksual lain yang setara.
59. Jenis-jenis kejahatan perang yang didasarkan pada koonvensi-konvensi jenewa 12 Agustus 1949
Pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949, yaitu:
  1. sengaja melakukan pembunuhan;
  2. penyiksaan atau perlakuan secara tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaan biologis;
  3. segaja menimbulkan penderitaan yang berat, atau luka badan maupun kesehatan yang serius;
  4. perusakan secara luas dan perampasan terhadap harta benda, yang tidak dibenarkan oleh kepentingan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan semena-mena;
  5. pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang-orang yang dilindungi lainnya untuk berdinas dalam ketentaraan negara musuh;
  6. sengaja melakukan pencabutan hak tawanan perang atau orang-orang yang dilindungi lainnya atas pengadilan yang adil dan wajar;
  7. deportasi atau pemindahan atau penahanan secara melawan hukum;
  8. penyanderaan.
60. Genosida
Yang dimaksud dan termasuk ke dalam kejahatan Genosida adalah salah satu atau lebih dari perbuatan berikut yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama, seperti :
a.       membunuh anggota kelompok;
  1. menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok;
  2. sengaja menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian;
  3. memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam suatu kelompok;
  4. memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lainnya.

61.contoh berbagai masalah Internasional :
 -Keluhan oleh Amerika Serikat pada tahun 1980 bahwa Iran menahan para diplomat Amerika di Teheran yang melanggar hukum internasional.
-Perselisihan antara Tunisia dan Libya selama penentuan batas landas kontinen antara mereka.
-Keluhan oleh Pakistan atas nama rakyat Kashmir lebih penindasan terhadap India dan dibebankan dengan terorisme Negara langsung melanjutkan pelanggaran hukum internasional.
-Sebuah perselisihan batas maritim membagi AS dan Kanada di Teluk Maine daerah.
-Keluhan oleh Republik Federal Yugoslavia terhadap negara-negara anggota Organisasi NATO mengenai tindakan mereka dalam Perang Kosovo. Hal ini ditolak pada tanggal 15 Desember 2004 karena kurangnya yurisdiksi, karena BENIH itu tidak menjadi pihak pada statuta ICJ pada saat itu membuat aplikasi.

62. contoh berbagai masalah regional
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan (luas: 50.000 meter²) dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan pulau Ligitan (luas: 18.000 meter²) dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah Internasional.

63. mengapa politik luar negeri Indonsia bebas aktif?
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, Bab IV Arah Kebijakan, huruf C angka 2 tentang Hubungan Luar Negeri, dirumuskan hal-hal sebagai berikut:
1.           Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
2.           Dalam melakukan perjanjian dan kerjasama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3.           Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4.           Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan.
5.           Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
6.           Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negaranegara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.

64. Secara geografis, Indonesia berada pada posisi silang dunia dan dapat membawa pengaruh terhadap segala aspek kehidupan bangsa Indonesia. Sementara dari sudut pandang sejarah, bangsa Indonesia yang telah dijajah oleh bangsa lain terus berjuang untuk mendapatkan kemerdekaannya.

65. mengapa LBB mengalami kegagalan ?
        LBB tidak mempunyai angkatan bersenjata dan bergantung kepada kekuatan internasional untuk menjaga agar resolusi-resolusinya dipatuhi. Meskipun awalnya menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan tugasnya, LBB akhirnya gagal mencegah berbagai serangan yang dilakukan Kekuatan Poros pada tahun 1930-an. Munculnya Perang Dunia II kembali memperjelas keadaan bahwa LBB telah gagal dalam tugasnya mencegah pecahnya perang. Setelah Perang Dunia II, pada 18 April 1946, LBB resmi dibubarkan dan digantikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa.

66. alasan pada tahun 1965 Indonesia keluar dari PBB ?
Pada tanggal 7 januari 1965 dalam rapat raksasa dihadapan puluhan ribu rakyat, Presiden Bung Karno menyatakan bahwa Republik Indonesia keluar dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini dikarenakan sikap PBB yang menerima Malaysia yang dianggap oleh pemerintah Republik Indonesia merupakan negara boneka bentukan Inggris sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Ancaman Republik Indonesia ini sebenarnya sudah dikeluarkan pada tanggal 31 desember 1965ketika Bung Karno mengancam PBB jika tetap menerima Malaysia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

67. apakah Dewan Keamanan PBB sudah melaksanakan tugasnya dengan baik ?
Sudah
68. hokum Internasional dari para ahli
Menurut Grotius Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) Yang diikuti Negara pada zamannya
2. Menurut J.G Starke Hukum Internasional adalah Kumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara
3. Menurut Brierly Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.
4. Menurut Hackwort Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan yang mengatur hubungan diantara Negara-negara.
5. Menurut Mochtar Kusumaatmadja Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah dan asa yang mengatur  hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu antara: a. Negara antar Negara b. Negara dan lembaga atau organisasi internasional
6. Menurut Ransisco Suares Hukum Internasional adalah Hukum yang berlaku untuk seluruh manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraan bersama.
69. perbedaan hokum tertulis dan tidak tertulis
Hukum Tertulis :
-Bahwa ruang lingkup hukum internasional hanya berlaku utk perjanjian-perjanjian antar negara.
-Menghasilkan suatu perjanjian tertulis yang dikenal dengan nama Vienna Convention on the Law of Treaties.
-Perjanjian Internasional tertulis tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional dan yurisprudensi atau prinsip-prinsip hukum umum.

Hukum Tidak Tertulis :
                      Masih terdapat hukum kebiasaan internasional (hukum tidak tertulis) yg ruang lingkupnya hanya utk perjanjian antar negara.
                      Perjanjian-perjanjian antar negara dengan subjek hukum lain, ada pengaturan tersendiri seperti perjanjian antar negara dan organisasi-organisasi internasional.
                      Dalam perjanjian tidak tertulis (International Agreement Not in Written Form), contohnya adalah Prancis (1973) mengadakan percobaan nuklir di Atol Aruboa yg banyak menuai protes dari negara lain bahkan, masalahnya diajukan kepada Mahkamah Internasional di Den Haag.

70. sumber-sumber hokum Internasional berdasarkan Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional
 Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
-Kebiasaan internasional (international custom);
-Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh Negara negara beradab;
-Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197).
71. Subjek hokum internasional:
a. Negara
Adalah subjek hukum internasional yang utama
b. Organisasi Internasional
Dasar hukum yang menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional adalah pasal 104 piagam PBB.
      c. Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis.
     d. Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929
     e. Kaum Pemberontak/Beligerensi (Belligerent)
Kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
     f. Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional yang mandiri.

72. Sejarah terbentuknya PBB:
Ditengah riuhnya perang dunia 2 ada yang mengadakan pertemuan dikapal Augusta pada tanggal 14 Agustus 1941. Pertemuan itu dihadiri oleh presiden Amerika Serikat dan seseorang dari Inggris yang peduli terhadap perdamaian dunia. Dua orang itu adalah F.D. Roosevelt dan Winston Churchill. Pertemuan itu membahas tentang perdamaian dan kehidupan bangsa-bangsa di dunia. Pertemuan itu menghasilkan suatu rumusan yang disebut Atlantic Charter atau piagam atlantik. Lalu pada bulan Febuari 1945 diadakan Konferensi Yalta yang dihadiri oleh F.D. Roosevelt,  Winston Churchill dan Stalin. Dengan adanya Konferensi Yalta dan Atlantic Charter, akhirnya diadakanlah Konferensi San Fransisko  pada tanggal 26 Juni 1945. Konferensi tersebut diseponsori 4 Negara besar yaitu Cina, Amerika Serikat, Inggris dan Uni Soviet serta 51 negara merdeka dan pertemuan ini menghasilkan Piagam Perdamaian atau Charter of Piece. Kemudian piagam ini dijadikan piagam PBB yang disahkan pada tanggal 24 Oktober 1945 dan tanggal itu sebagai tanggal berdirinya PBB.

 

73. Asas PBB:

  1. Persamaan derajat dan kedaulatan semua negara anggota.
  2. Persamaan hak dan kewajiban semua negara anggota.
  3. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.
  4. Setiap anggota akan memberikan bantuan kepada PBB sesuai ketentuan Piagam PBB.
  5. PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara anggota.
74. Tujuan PBB:
  1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia.
  2. Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan derajat, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
  3. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan.
  4. Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan mencegah timbulnya peperangan.
75. Fungsi majelis umum:
·         Membersihkan saran dan usulan mengenai usaha perdamaian dan keamanan
·          Membicarakan masalah-masalah internasional dan mengambil keputusan
·         Mengadakan pengawasan terhadap organisasi-organisasi PB lainnya
76. Peranan PBB terhadap Indonesia:
·         Ketika terjadi Agresi Militer Belanda I, Indonesia dan Australia mengusulkan agar persoalan Indonesia dibahas dalam sidang umum PBB.
·         PBB membentuk Komisi Tiga Negara yang membawa Indonesia-Belanda ke meja Perundingan Renville.
·         Ketika terjadi Agresi militer Belanda II, PBB membentuk UNCI. Hasil kerja UNCI adalah mempertemukan Indonesia-Belanda dalam Perundingan Roem Royen.
·         PBB juga berperan dalam penyelesaian masalah Irian Barat PBB membentuk pemerintahan sementara yang bernama UNTEA. Pada tanggal 1 Maret 1963 PBB menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia.
·         Saat pelaksanaan Pepera tahun 1969, utusan PBB yang diwakili Ortis Sanz hadir. Ortis Sanz juga membawa hasil Pepera ke dalam sidang umum PBB.

77. Penyelesaian sengketa internasional melalui jalan kekerasan:
·         Pertikaian Bersenjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata tiap-tiap pihak dengan tujuan menundukkan lawan, dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak.
·         Retorsiadalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Perbuatan retorsi adalah perbuatan sah, tetapi tidak bersahabat.
·         Reprasial adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa.
·         Blokade adalah suatu pengepungan wilayah, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan dengan tujuan untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar.
78. Perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional:
·         Hukum Publik Internasional: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
·         Hukum Perdata Internasional (HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”

79. Sumber hukum internasional berdasarkan pasal 38 piagam Mahkamah Internasional:
·         Perjanjian Internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa.
·         Kebiasaan Internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum.
·         Prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
·         Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum.
80. Penyelesaian sengketa internasonal:

Metode Damai

1) Penyelesaian Sengketa Secara Politik atau Diplomatik
·         Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga.
·         Enquiry atau Penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral.
·         Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi
pihak sengketa tersebut.
·         Konsiliasi upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.
·         Good Offices (Jasa Baik) adalah tindakan pihak ketiga yang membawa ke arah terselenggaranya negosiasi, tanpa berperan serta dalam diskusi mengenai substansi atau pokok sengketa yang bersangkutan.
2) Penyelesaian Sengketa di Bawah Pengawasan PBB
·         Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat di antara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan, dan sebagainya.
·         Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi. Dewan Keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memenuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
3) Penyelesaian Sengketa Secara Hukum
·         Arbitrase Internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
·         Pengadilan Internasional (Mahkamah Internasional). Dalam masyarakat internasional, satu-satunya cara penyelesaian sengketa atau kasus internasional melalui pengadilan adalah mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice).
81. Tuliskan kembali apa yang menjadi tugas dan fungsi mahkamah internasional dalam upaya menyelesaikan sengketa- sengketa internasional?
           
TUGAS MAHKAMAH INTERNASIONAL
1.    Menerima perkara-perkara dari para anggota serta dari luar anggota dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Dewan Keamanan.
2.    Menerima persengketaan hokum internasional dari Dewan Keamanan.
3.    Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
4.    Mengadili perselisihan-perselisihan atau persengketaan antar negara-negara anggota PBB yang persoalannya diajukan oleh negara yang berselisih.
5.    Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah International.

FUMGSI MAHKAMAH INTERNASIONAL
-                 menyelesaikan sengketa menurut hukum internasional atas perkara yang diajukan ke mereka oleh negara-negara dan
-                 memberikan nasehat serta pendapat hukum terhadap pertanyaan yang diberikan oleh organisasi-organisasi internasional dan agen-agen khususnya.

82. jelaskan mengapa setiap bangsa atau Negara menghendaki hidup berdampingan secara damai?

            Karena menurut salah satu isi Genewa Convention (konvensi Genewa) yaitu untuk menjamin ketertiban dunia, maka setiap bangsa hendaknya hidup berdampingan secara damai. Disamping itu, dengan hidup berdampingan secara damai memungkinkan kedua negara ini bisa saling bekerjasama dalam berbagai bidang pembangunan demi kesejahteraan rakyat masing masing negara. Kira kira begitu menurut pendapat saya.
            pedamaian adalah segalanya dan berdasar dari kasih. dari hal sepele aja lah kita mau mengerjakan suatu pekerjaan kalo kita nggak didasari rasa damai, jiwa selalu terancam pasti juga nggak bakal tentram hati kita. itu baru individu kita sekarang kita meningkat ke bangsa atau negara yang terdiri atas berjuta-juta individu yang mana setiap individu pasti memiliki karakter berbeda-beda. kalau perbedaan itu didasari dengan kasih kita semua pasti damai dan nyaman dalam berkehidupan. seperti pelangi dia tersusun dari spektrum warna-warna yang indah dan harmonis sehingga enak dilihat. coba saja kalau warna pelangi tidak seperti itu pasti orang tidak akan suka melihat. kedamaian akan menimblkan pelangi di negara kita.


83. Jelaskan peran Dewan Keamanan PBB dalam upaya menjaga ketertiban dan kedamain dunia ?
                                                       
PBB sebagai suatu Organisasi Internasional masih belum bisa menjunjung tinggi bahkan memperjuangkan kepentingan keamanan dan perdamaian Internasional. Selama masih adanya negara-negara yang memegang hak Veto, terlebih lagi negara-negara tersebut adalah yang pernah ikut dan terlibat dalam Perang Dunia ke-2, rasanya riskan untuk PBB memperjuangkan misi dan tujuan utamanya, sebab selain hak Veto yang dimiliki adalah posisi negara-negara kuat tersebut dalam Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, yang notabenenya adalah lembaga tertinggi di PBB itu sendiri.
Untuk masalah perdamaian maupun keamanan Internasional, seharusnya ada tolak ukur yang jelas. Seharusnya ada negara yang lebih bernurani sebagai pemegang hak Veto. Seharusnya ada pemikiran yang lebih ekstrim dari sekedar perspektif integrasi. Karena konsep awal perspektif integrasi adalah integritas negara-negara yang kemudian merujuk kepada terciptanya suatu integritas negara-negara, baik region seperti Uni Eropa dan ASEAN, bahkan yang lebih tinggi seperti PBB. Tapi itu semua, pada kenyataannya sedikit banyak terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan tertentu didalamnya, dan status quo bermain lebih kuat. Seperti, jika kalah pasti tergeser.
PBB sebagai Organisasi tingkat dunia yang menyokong perdamaian dan keamanan serta mencegah Perang Dunia kembali bergejolak, sebenarnya masih terlalu muda untuk cita-cita yang demikian. Karena perdamaian dan keamanan adalah esensi yang sulit dicapai. Bayangkan saja 50.000.000 jiwa binasa dalam Perang Dunia ke-2, hanya untuk semua yang telah tercapai kini. Kalau boleh dinilai, disatu sisi PBB kalah, dan disisi lain PBB rasanya seakan tidak ada. Dia butuh reformasi tanpa campur tangan negara-negara dengan kepentingan yang dapat menodai cita-cita dan tujuan utama PBB sebagai ikon perdamaian dan keamanan Internasional



84. Jelaskan pendapat Lard Stowell tentang esensi ratifikasi

Menurut Lord Stowell, suatu perjanjian dianggap tidak sempurna apabila tidak ada pengesahan. Pengesahan perjanjian biasanya dilakukan oleh kepala negara, lembaga perwakilan rakyat, atau badan yang berwenang di negaranya. Pengesahan bertujuan untuk meyakinkan bahwa utusan tersebut benar-benar melakukan tugasnya serta tidak membuat perjanjian yang melampaui wewenangnya.


85. Menurut Oppenhiem, hokum internasional tidak menentukan syarta- syarat yang harus dipenuhi seseorang  supaya dapat diangkat menjadi duta atau konsul, persyaratan itu ditentukan oleh …

Menurut Oppenheim, pengangkatan perwakilan diplomatik ini, hukum internasional tidak menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang supaya dapat diangkat menjadi seorang duta atau konsul, semua persyaratan ditentukan sendiri oleh tiap-tiap negara.

86. Perwakilan Negara yang bersifat politik biasanya dilakukan oleh

Perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase. Perwakilan Diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Hubungan diplomatik sering dilakukan secara terbuka artinya hubungan antar bangsa yang rakyatnya diberi informasi tentang isi perjanjian antar negara-negara peserta. Namun hubungan diplomatik juga dapat dilakukan secara tertutup artinya hubungan antar negara-negara peserta saja. Tujuan hubungan diplomasi adalah untuk mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. Penempatan perwakilan di negara lain dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler.

87. Tiga kelas pejabat diplomat menurut Kongres Wina pada tanggal 19 Maret

.                  Klasifikasi Menurut Kongres Wina Tahun 1815
Kongres Wina tanggal 19  Maret 1815, dimana negara negara yang menghadiri kongres tersebut menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat diplomatik :
  1. Duta Besar setra perwakilan kursi suci (Ambassador Papa Legates Nuncios)
  2. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Envoys Extraordinary and Minister Plenipotentiary)
  3. Kuasa Usaha (Charge d’affaires)
Di dasarkan atas adanya perbedaan fungsi yang dijalankan oleh setiap golongan perwakilan tersebut. Namun pada hakikatnya urutan urutan penyerahan surat kepercayaan akan mempengaruhi status mereka sebagai diplomat.
 Menurut Oppenheim, klasifikasi ini didasarkan atas adanya perbedaan fungsi yang dijalankan oleh setiap golongan perwakilan tersebut. Namun pada hakikatnya bukan saja menurut fungsinya, bahkan urutan-urutan penyerahan surat kepercayaan akan memengaruhi status mereka sebagai diplomat. 

88. Tingkatan perwakilan konsuler yang tertinggi adalah jabatan
Perwakilan konsuler Menurut Oppenheim, perwakilan konsuler memperjuangkan kepentingan nasional pada tingkat daerah/regional yang bertugas melindungi kepentingan warga negara dan memajukan kepentingan perdagangan, industri dan pelayaran. Jadi perwakilan konsuler lebih menjurus ke segi elcondmi dan perdagangan komersial. Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler.
 Menurut Konvensi Wina tahun 1963, tata urutan kepangkatan perwakilan konsuler adalah sebagai berikut:
 a. Konsul Jenderal, membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat is bertugas.
b. Konsul dan Wakil Konsul, mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wald' konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c. Agen Konsul, diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan

89. Tugas perwakilan konsuler adalah meningkatkan…. Hubungan internasional merupakan kegiatan …. Baik secara individual maupun kelompok

Hubungan Internasional merupakan kegiatan interaksi manusia antar bangsa baik secara individual maupun kelompok, ahli hukum mengatakan bahwa hubungan internasional adalah hubungan antara bangsa.


90. Pada Pada intinya sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa harus bertolak pada
Pola Hubungan Sama Derajat Antarbangsa
Pola ini dilakukan dalam rangka kerjasama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Pada intinya sila kedua Pancasila menggariskan bahwa hubungan antarbangsa harus bertolak pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang merdeka dan sama derajatnya.Karena itu, hubungan antarbangsa harus diwarnai oleh penghormatan atas kodrat manusia sbg makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara,dan sistem pemerintahan negara lain tsb.


91. Dalam politik perdamaian, perang merupakan hal yang harus dihindari. Akan tetapi, apabila terdapat bahaya yang mengancam keberadaan suatu negara maka perang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
92. Dalam melaksanakan kerja sama dan hubungan internasional, presiden sebagai kepala negara selain dibantu oleh Menteri Luar Negeri juga dibantu oleh para wakil dplomatik dan konsuler.
93. Persamaan antara misi dilomatik dan konsuler adalah sama-sama merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negaranya di negara lain.
94. Kebijakan hubungan luar negeri Indonesia yang berdasarkan atas saling menghormati dan bekerja sama antar bangsa adalah menerapkan politik luar negeri bebas aktif. Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif artinya tidak pasif atas kejadian-kejadian internasional melainkan aktif menjalankan kebijakan luar negeri. Seperti ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
95. Syarat-syarat untuk menjadi seorang diplomat :
a.       Pendidikan yang tinggi.
b.      Memiliki pengetahuan yang luas.
c.       Mempunyai integritas (kepribadian).
d.      Mudah bergaul dan menyesuaikan diri.
e.       Dapat meyakinkan orang lain.
f.       Dapat menyampaikan pikirannya dengan jelas.
g.       Memiliki kemampuan bahasa yang baik.
96. Empat macam kebebasan yang diamanatkan mantan Presiden AS  Flanklin D. Roosevelt di depat Kongres USA pada tanggal 6 Januari 1941 :
a.       Kebabasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b.      Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan (freedom of religion).
c.       Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
d.      Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

97. Tugas seorang diplomat :
a.       Mewakili negaranya untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.
b.      Melindungi negaranya di negara tempat ia bertugas.
c.       Memelihara dan meningkatkan hubungan internasional dengan perwakilan negara lain
d.      Representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan relationship (persahabatan).

98. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional menurut konvensi Wina tahun 1969 :
a.       Perundingan (Negotiation) : Perjanjian tahap pertama antara pihak atau negara tentang objek tertentu.
b.      Penandatanganan (Signature) : Pada umumnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
c.       Pengesahan (Ratification) : Ratifikasi dapat dibedakan menjadi ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislaif, dan ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintahan).

99. Bagi bangsa Indonesia hak kemerdekaan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peikemanusiaan dan perikeadilan.”
100. Pola hubungan antar bangsa :
a.       Pola penjajahan bangsa satu atas bangsa lain.
b.      Pola ketergantungan bangsa yang satu dengan bangsa lain.
c.       Pola hubungan sama derajat antar bangsa.

101. Perwujudan perwakilan konsuler RI dapat berupa Konsulat Jendral RI yang dipimpin oleh seorang konsul. Konsul Jenderal dan konsul bertanggung jawab langsung kepada duta besar luar biasa dan berkuasapenuh. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh bertanggung jawab kepada Menteri Luar Negeri.

102.     1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
 2. EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
 3. ASEAN : Association of South East Asian Nation
103. pasal 2 piagam pbb
105.  tidak langsung
106. Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.  Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.

107. Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik
Tugas pokok perwakilan diplomatik Indonesia adalah:
a. menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan
pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya),
b. mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha
untuk menyelesaikannya,
c. mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain,
d. apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian pospos,
dan sebagainya.

109. penyebab pecahnya PD II
 a. Kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dalam menciptakan perdamaian dunia.
LBB bukan lagi alat untuk mencapai tujuan, tetapi menjadi alat politik negaranegara besar untuk mencari keuntungan. LBB tidak dapat berbuat apa-apa ketika negara-negara besar berbuat semaunya, misalnya pada tahun 1935 Italia melakukan serangan terhadap Ethiopia.

b. Negara - negara maju saling berlomba memperkuat militer dan persenjataannya. Dengan kegagalan LBB tersebut, dunia Barat terutama Jerman dan Italia mencurigai komunisme Rusia, tetapi kemudian Rusia mencurigai fasisme Italia dan nasional-sosialis Jerman. Oleh karena saling mencurigai akhirnya negaranegara tersebut memperkuat militer dan pesenjataannya.

c. Adanya politik aliansi (mencari kawan persekutuan).
Kekhawatiran akan adanya perang besar, maka negara-negara mencari kawan dan muncullah dua blok besar yakni:
1. Blok Fasis terdiri atas Jerman, Italia, dan Jepang
2. Blok Sekutu terdiri atas:
a) Blok demokrasi yaitu Perancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda.
b) Blok komunis yaitu Rusia,Polandia, Hongaria, Bulgaria, Yugoslavia, Rumania, dan Cekoslovakia.
d. Adanya pertentangan-pertentangan akibat ekspansi.
Jerman mengumumkan “Lebensraum”nya (Jerman Raya) yang meliputi Eropa Tengah dan Italia menginginkan Italia Irredenta (Italia Raya) yang meliputi seluruh laut Tengah dan Abbesinea, serta Jepang mengumumkan Kemakmuran Bersama di Asia Timur Raya. Ini berarti merupakan tantangan terhadap imperialisme Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
e. Adanya pertentangan faham demokrasi, fasisme dan komunisme.
f. Adanya politik balas dendam (“Revanche Idea”) Jerman terhadap Perancis, karena Jerman merasa dihina dengan Perjanjian Versailles.

110. pertemuan yang diadakan di Washington (AS) dihadiri 26 negara dan melahirkan….
piagam atlantik

111.     Berdasarkan pola hubungan sama derajat antarbangsa, hubungan antar bangsa dilakukan dalam rangka kerja sama untuk mewujudkan ….
pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
112.     Dalam Negara pancasila diyakini bahwa kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya. Oleh karena itu hubungan antar bangsa haruslah diwarnai oleh …..
perdamaian abadi dan keadilan sosial
113.     Pola hubungan antar bangsa dapat dibedakan menjadi tiga, penjajahan bangsa satu dengan bangsa lain, pola ketergantungna bangsa satu dengan bangsa lain dan
pola hubungan persamaan derajat
114.     Sebutkan 6 subjek hokum dalam perjanjian Internasional
Enam subjek hukum dalam perjanjian internasional Negara, organisasi internasional, palang merah internasional, tahta suci vatikan, kelompok pemberontak, individu
115.     Apakah yang dimaksud dengan Traktat?
Traktat adalah perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih yang khusus mencakup bidang politik dan ekonomi
116.     Apakah yang menyebabkan misi diplomatic berakhir ?
Yang menyebabkan misi diplomatic berakhir adalah sudah habis masa jabatannya, ia ditarik oleh pemerintah negaranya, dan apabila Negara penerima perang dengan Negara pengirim
117.     Maksud dari kekebalan dan keistimewaan ada 2 pengertian
-          Inviolability kekebalan terhadap alat alat kekuasaan Negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatic
-          Immunity kekebalan dari yurisdiksi dari hokum Negara penerima baik hokum pidana, perdata ataupun administrasi
118.     Unsur unsur korps diplomatik adalah
-          Duta besar yang berkuasa penuh (ambassador)
-          Duta (gerzant)
-          Mentri residen
-          Kuasa usaha
-          Atase-atase
119.     Hokum internasioanl sebenarnya adalah hokum yang telah tua usianya yaitu sejak
 89 SM
120.     MPI memutuskan bahwa perselisihan antara Kampuchea dan Thailand mengenai kuil dimenangkan oleh
 kamboja munurut keputusan MPI pada tahun 1962
121. pembatalan hubungan internasional atau penyelesaian sengketa dalam hubungan internasional
122. mahkamah internasional 
123. diadopsi dari Statuta Roma 17 Juli 1998
124. sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional
125. sistem
126. hubungan internasional
127. mahkamah abritase
128. keseimbangan hukum internasional
129. J.G starke 
hubungan internasional adalah suatu persetujuan dua negara atau lebih yang mengadakan atau berusaha mengadakan suatu hubungan antarmereka dan diatur oleh hukum internasional
130. prinsip-prinsip yang digunakan dalam membina hubungan kerjasama internasional dengan negara lain adalah sebagai berikut :
1. saling menghormati kedaulatan negara lain
2. tidak mencampuri urusan luar negeri negara lain
3. saling menguntungkan
4. diabadikan untuk kepentingan nasional demi kesejahteraan masyarakat
5. diarahkan untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
131.Sebutkan yuridiksi pengadilan internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Pengadilan berwenang untuk menghibur sengketa hanya jika Negara yang bersangkutan telah menerima yurisdiksi dalam satu atau lebih cara berikut:
1.      Oleh kesimpulan antara mereka dari kesepakatan khusus untuk menyerahkan sengketa kepada Mahkamah
2.      Berdasarkan klausa yurisdiksi, yaitu, biasanya, ketika mereka pihak untuk suatu perjanjian yang berisi penyisihan dimana, dalam hal terjadi perselisihan atas penafsiran atau aplikasi, salah satu dari mereka dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan. Beberapa ratus perjanjian atau konvensi berisi klausa untuk efek tersebut. Melalui efek kebalikan dari pernyataan yang dibuat oleh mereka di bawah Statuta dimana masing-masing telah menerima yurisdiksi Mahkamah sebagai wajib dalam hal terjadi sengketa dengan Negara lain telah membuat deklarasi yang serupa.
3.      Negara yang saat ini berlaku, sebuah jumlah mereka yang telah    dibuat tunduk pada pengecualian kategori tertentu sengketa. Kewenangan mahkamah internasional meliputi : memutuskan perkara-perkara pertikaian (contetiouse case), memberikan nopini-opini berupa nasehat ( advisory opinion) Sejak tahun 1946 Mahkamah telah memberikan 24 Opini Advisory, tentang inter alia masuk untuk keanggotaan PBB, reparasi untuk menderita luka-luka dalam pelayanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, status wilayah Afrika Barat (Namibia) dan Sahara Barat, penilaian yang diberikan oleh administrasi internasional pengadilan, biaya operasi tertentu PBB, penerapan Markas Besar PBB Perjanjian, status pelapor hak asasi manusia, dan legalitas dari ancaman atau penggunaan senjata nuklir.maka hal tersebut harus diselesaikan dengan keputusan MI. Selain itu para phak yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. Ada beberapa cara penerimaan tersebut : (a). Perjanjian khusus, dalam hal ini Negara yang beracara di MI harus membuat perjanjian khusus yang berisi subyek persengketaan. Contoh kasus yaitu pulau ligitan dan sipadan antara Indonesia dan Malaysia. (b). Penundukan diri dalam perjanjian Internasional, para pihak yang menundukan diri pad yurisdiksi MI sebagaimana terdapat dalam isi perjanjian internasional diantara mereka.dan tentu saja tunduk kepada yurisdiksi masih tetap harus dilakukan. (c). Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute MI, tetap anggota stauta mempunyai kewajibn untuk tunduk kepada MI. Tapi bedanya mereka tidak perlu membuat perjanian khusus terlebih dahulu. (d). Keputusan MI mengenai yurisdiksinya,manakala ada sengketa pada yurisdiksi tersebut maka di selesaikan oleh MI.para pihak dapt mengajukan keberatan awal terhadap yuridiksi MI. (e). Penafsiran putusan, MI harus menafsirkan putusan jika diminta oleh salah satu pihak bahkan kedua belah pihak, menurut statute pasal 26. (f). Perbaikan putusan, pengajuan permintaaan dilakukan untuk menundukan diri pada yurisdiksi.syarat pengajuan tersebutyaitu adanya fakta baru(novum) yang belum diketahui oleh MI ketika putusan itu dibuat. Pada menerima permintaan, Pengadilan memutuskan Negara dan organisasi yang mungkin memberikan informasi yang bermanfaat dan memberikan mereka kesempatan untuk menyajikan laporan tertulis atau lisan. Pada prinsipnya’s penasehat Mahkamah pendapat adalah bersifat konsultatif dan karenanya tidak mengikat seperti itu di tubuh meminta. Tertentu atau peraturan bisa, bagaimanapun, menyediakan di muka bahwa pendapat bersifat mengikat.
132.Sebutkan perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional
Hukum internasional berdasarkan isinya didasarkan pada rekomendasi Konvensi Wina tahun 1969 yang merekomendasikan klasifikasi hukum internasional dibagi menjadi dua yaitu:
*Hukum Publik Internasional: “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”.
* Hukum Perdata Internasional (HPI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bersifat perdata”Hukum Internasional atau sering disebut sebagai “"International Law"” merupakan lapangan hukum publik, di mana kualifikasi publik sering kali tidak disebutkan secara langsung, berbeda dengan hukum Internasional dalam lapangan hukum privat yang sering disebut sebagai “Hukum Perdata Internasional”. Perbedaan antara HI dan HPI bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya yang sering dikaitkan, yaitu subyek HI adalah negara sedangkan subyek HPI adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu. Oleh karena itu yang paling tepat untuk membedakannya adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik (HI) tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Perdata Internasional (HPI). Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.Cara membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya adalah tepat, dari pada membedakan berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan mengatakan HI Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata Internasional mengatur hubungan orang-perorangan. HI dibedakan dengan HPI dikarenakan : * Negara dapat saja menjadi sunyek HPI, dan perorangan dapat saja menjadi subyek HI. * Batasan yang bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar dicari batas-batasnya. * Dewasa ini persoalan Internasional tidak semuannya merupakan persoalan antar negara; melainkan persoalan yang menjadi tanggung jawab perseorangan misalnya, penjahat perang karena melakukan pelanggaran Konvensi Jenewa 1949).

133.Sebutkan tugas hukum internasional publik
Mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

134.Sebutkan cara-cara penyelesaian sengketa internasional melalui kekerasan
Penyelesaian sengketa internasional secara garis besar dibagi atas perang, tindakan bersenjata bukan perang, retorsi, reprisal, blokade damai, embargo, dan intervensi. Penjelasan adalah sebagai berikut :
1.      Perang
Perang adalah penyelesaian sengketa internasional dengan menggunakan kekerasan senjata dengan tujuan untuk mengalahkan pihak lawan sehingga pihak lawan tidak ada alternatif lain kecuali memenuhi syarat-syarat penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemenang. Dengan berakhirnya perang, berarti sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan telah selesai.

2.      Tindakan bersenjata bukan perang
Jenis penyelesaian sengketa ini juga menggunakan kekerasan senjata, akan tetapi, masih di bawah kategori perang. Biasanya disebut perang pendek atau tindakan kekerasan terbatas. Tindakan ini dimaksudkan agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai (self help).
3.      Retorsi
Retorsi adalah tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain yang terlebih dahulu melakukan tindakan tidak bersahabat. Retorsi juga diartikan sebagai tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain oleh karena negara yang kena retorsi telah melakukan tindakan tidak sopan dan tidak adil. Tindakan retorsi biasanya sama atau mirip dengan tindakan yang dianggap sah terhadap negara lain yang senantiasa melakukan pelanggaran. Wujud Retorsi : - Pemutusan hubungan diplomatik; - Pencabutan hak istimewa; - Penarikan konsesi pajak dan tarif; - Penghentian bantuan ekonomi.
4.      Reprisal
Reprisal adalah upaya paksa untuk memperoleh jaminan ganti rugi, akan tetapi terbatas pada penahanan orang dan benda. Reprisal merupakan upaya paksa yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan maksud untuk menyelesaikan sengketa yang timbul oleh karena negara yang dikenai reprisal telah melakukan tindakan yang tidak dibenarkan. Wujud Reprisal : - Pemboikotan barang; - Embargo; - Demonstrasi angkatan laut; - Pemboman. Syarat Reprisal : - Sasarannya ditujukan kepada negara yang senantiasa melakukan pelanggaran; - Negara sasaran dituntut terlebih dahulu untuk memenuhi ganti rugi; - Tindakan reprisal harus proporsional dan tidak boleh berpihak. Tujuan reprisal : Untuk mencapai penyelesaian sengketa yang memuaskan
5.      Blokade Damai
Blokade dilakukan pada waktu damai dengan maksud agar negara yang dikenai blokade mau memenuhi permintaan negara yang memblokade.
6.      Embargo
Embargo merupakan suatu prosedur lain untuk memperoleh ganti rugi. Biasanya embargo dilakukan dengan melarang ekspor ke negara yang dikenai embargo. Embargo biasanya dipergunakan sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap negara yang senantiasa melanggar hukum internasiona.
7.      Intervensi
Intervensi adalah suatu cara penyelesaian sengketa di mana terdapat campur tangan pihak ketiga yang berupaya agar para pihak yang bersengketa mau menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Intervensi sebenarnya dilarang, tetapi kadangkala dibenarkan dalam hal : - Bila intervensi itu diminta oleh negara yang membutuhkan intervensi; - Bila intervensi itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan.

135.Apa perbedaan antara hukum damai dan hukum perang
Hukum damai adalah hukum yang mengurus hubungan-hubungan hukum antarnegara-negara dalam keadaan dalam. Adapun yang diatur dalam hukum damai antara lain:
a. Hubungan diplomasi, yaitu badan-badan perwakilan Negara-negara dan hak serta kewajiban badan tersebut dalam mengembang tugasnya sebagai wakil suatu Negara.
b. Hal-hal yang berhubungan dengan diadakannya dan dihapuskanya suatu traktat.
c. Perbatasan-perbatasan daerah dan kekuasaan suatu Negara.
d. Penyelesaian secra damai dalam perselisihan antarnegara-negara.
Hukum perang adalah suatu hokum yang mengatur hubungan antarnegara-negara yang berperang dan juga menentukan larangan-larangan mengenai cara berperang. Hukum internasional menekankan beberapa hal yang harus dihormati pada waktu perang, yaitu :
a. Kota-kota terbuka tidak boleh dibom
b. Perang kuman dan kimia dilarang
c. Tempat palang merah harus terjamin dan para petugasnya harus mendapat perlindungan
d. Tawanan-tawanan yang luka harus mendapat perawatan semestinya.

136.Sebutkan lima macam badan perantara dalam hubungan hukum internasional di lembaga PBB
1.      Majelis Umum.
Majelis Umum merupakan alat perlengkapan atau organ utama dimana semua Negara anggotanya mempunyai wakilnya(pasal 9 ayat 1 piagam PBB),setiap negara anggota dapat mengirimkankan wakilnya diMajelis Umum PBB tidak boleh melebihi lima orang(pasal 9 ayat 2 piagam PBB).Walaupun boleh mengirimkan wakilnya lima orang,namun setiap anggota hanya mempunyai satu suara.MajelisUmum bersidang satu tahun sekali dan sidang majelis umum diadakan di Markas Besar PBB atau ditempat lain atas kehendak dari mayoritas anggota. Sidang Khusus Majelis Umum dapat diadakan atas permintaan Dewan Keamanan atau atas permintaan mayoritas anggota,walaupun PBB resmi didirikan pada tanggal 24 oktober 1945 tetapi majelis umum bersidang baru pada tanggal 10 januari 1946.
2.      Dewan Keamanan.
Majelis Umum memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan dengan suara dua per tiga anggota yang hadir dan memberikan suaranya.syarat yang harus diperhatikan dalam pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan itu: Sumbangan negara tersebut terhadap perdamaian dan keamanan internasional; demikian juga sumbangan terhadap tercapainya tujuan organisasi PBB,juga harus memperhatikan perwakilan yang didasarkan pada wilayah(pasal 23 ayat 1 piagam PBB).
3.      Dewan Ekonomi dan Sosial.
Majelis Umum memilih anggota Dewan Ekonomi dan Sosial (pasal 61 ayat 1 piagam PBB).
4.      Mahkamah Internasional.
Majelis Umum dan Dewan Keamanan memilih anggota Hakim Mahkamah Internasional.Jumlah Hakim Mahkamah Internasional sebanyak 15 orang (pasal 4 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional).
5.      Sekretariat.
Sekretaris jenderal PBB ditunjuk oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan (pasal 97 piagam PBB). 


138.Sebutkan sumber-sumber hukum internasional
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum formail dan sumber hukum materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedang sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum intrenasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Macam-macam sumber hukum Internasional Sumber hukum internasional dapat dibedakan berdasarkan penggolongannya:

A. Berdasarkan penggolongannya sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua: Penggolongan menurut Pendapat Para sarjana Hukum Internasional. Para sarjana Hukum Internasional menggolongkan sumber hukum internasional yaitu, meliputi:
1. Kebiasaan
2. Traktat
3. Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4. Karya-karya Hukum
5. Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional

B. Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional Sumber Hukum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
4. Keputusan Pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (Theachings of the most highly qualified publicists). Jelas bahwa penggolongan sumber hukum internasional menurut pendapat para sarjana dan menurut pasal 38 ayat 1 Satatuta Mahkamah Internasional terdapat perbedaan yaitu yang dapat dijelaskan berikut ini:
a.   Pembagian menurut para sarjana telah memasukan keputusan badan-badan arbitrase internasional sebagai sumber hukum sedangkan dalam pasal 38 tidak disebutkan hal ini menurut Bour mauna karena dalam praktek penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase internasional hanya merupakan pilihan hukum dan kesepakan para pihak pda perjanjian.
b. Penggolongan sumber hukum internasional menurut para sarjana tidak mencantumkan prinsip-prinsip hukum umum sebagai salah satu sumber hukum, padahal sesuai prinsip-prinsip hukum ini sangat penting bagi hakim sebagai bahan bagi mahkamah internasional untuk membentuk kaidah hukum baru apabila ternyata sumber hukum lainnya tidak dapat membantu Mahkamah Internasional untuk menyelesaiakn suatu sengketa. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat 2 yang menaytakan bahwa: This propivisons shall not prejudice the power of the Court to decide a case ex aequo et bono, if the parties agree thereto. “Asas ex aequo et bono” ini berarti bahwa hakim dapat memutuskan sengketa internasional berdasarkan rasa keadilannya (hati nurani) dan kebenaran. Namun sampai saat ini sangat disayangkan bawasannya asas ini belum pernah dipakai oleh hakim dalam Mahkamah Internasional.
c.   Keputusan atau Ketetapan Organ-organ Internasional atau lembaga-lembaga lain tidak terdapat dalam pasal 38, karena hal ini dinilai sama dengan perjanjian internasional.

C.   Berdasarkan sifat daya ikatnya
Sumber hukum Internasional jika dibedakan berdasarkan sifat daya ikatnya maka dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan sumber hukum subsider. Sumber hukum primer adalah sumber hukum yang sifatnya paling utama artinya sumber hukum ini dapat berdiri sendiri-sendiri meskipun tanpa keberadaan sumber hukum yang lain. Sedangkan sumber hukum subsider merupakan sumber hukum tambahan yang baru mempunyai daya ikat bagi hakaim dalam memutuskan perkara apabila didukung oleh sumber hukum primer. Hal ini berarti bahwa sumber hukum subsider tidak dapat berdiri sendiri sebagaimana sumber hukum primer.
a.    Sumber Hukum Primer hukum Internsional
Sumber hukum Primer dari hukum internasional meliputi:
1. Perjanjian Internasional (International Conventions)
2. Kebiasaan International (International Custom)
3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab.
b.    Sumber Hukum Subsider
1. Keputusan Pengadilan.
2. Pendapat Para sarjana Hukum Internasional yang terkemuka.

139.Diplomasi pada umumnya bersifat bilateral (melibatkan dua negara). Akan tetapi, makin kompleksnya masalah antarnegara, diplomasi yang bersifat multilateral (banyak negara) makin penting.
140.Jika suatu pihak dalam persengketaan tidak bersedia atau tidak sanggup memenuhi kewajibannya, maka yang timbul dari keputusan mahkamah adalah klausula optional



1 komentar: